Gaya Hidup

Kasir Obat Wajib Punya Sertifikat!

Jakarta, Maret.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan kewajiban bagi tenaga pendukung di toko ritel modern yang menangani penjualan obat bebas untuk memiliki kompetensi dan sertifikat pelatihan. Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola obat di fasilitas ritel agar distribusi dan penyimpanan obat sesuai standar keselamatan.

Aturan Sertifikasi dan Kompetensi

Kewajiban sertifikasi disampaikan oleh Ria Christine Siagian, Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM. Ia menegaskan pegawai pojok obat tidak boleh bekerja tanpa pengetahuan dasar mengenai obat-obatan dan harus menunjukkan bukti kompetensi dalam bentuk sertifikat pelatihan.

BPOM merancang pelatihan untuk tenaga pendukung dan penunjang kesehatan yang bekerja di area penjualan obat bebas. Materi pelatihan mencakup pemahaman jenis obat, indikasi dasar, kontraindikasi, dan teknik pelayanan yang aman kepada konsumen.

Pengaturan Tata Kelola dan Pengawasan

Regulasi juga mengatur tata kelola mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penataan produk, hingga pemusnahan obat. Pemantauan suhu penyimpanan diwajibkan minimal dua kali sehari untuk memastikan mutu obat tetap terjaga.

BPOM menyatakan pengawasan dilaksanakan oleh 83 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. Koordinasi dengan pemerintah daerah dilakukan untuk memastikan perizinan usaha ritel dan pelaksanaan pengawasan berjalan serentak.

Batasan Pembelian dan Syarat Usia

Dalam aturan baru, BPOM menetapkan bahwa pembelian obat tertentu hanya untuk kebutuhan maksimal tiga hari. Selain itu, pembelian obat batuk dan pilek yang mengandung zat tertentu dibatasi hanya untuk konsumen berusia di atas 18 tahun.

Pembatasan ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran obat tanpa resep yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Penerapan syarat usia juga dimaksudkan untuk memperketat akses terhadap zat yang berisiko disalahgunakan.

Landasan Hukum dan Implementasi

BPOM menyatakan regulasi ini dikeluarkan sejalan dengan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya. Langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga untuk memastikan obat yang beredar di masyarakat aman, bermutu, dan mudah dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan pengawasan akan mencakup pemeriksaan berkala dan pembinaan terhadap toko ritel modern yang menjual obat bebas. BPOM menegaskan proses pengawasan mencakup seluruh siklus obat, mulai dari pengadaan hingga pemusnahan.

Tanggapan Profesional

Keri Lestari Dandan, Dewan Pakar Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), menilai kebijakan pelatihan pegawai ritel sebagai langkah positif. Ia menyebut selama ini banyak pojok obat di supermarket beroperasi tanpa pelatihan khusus, sehingga standar penanganan obat belum konsisten.

Menurut Keri, pelatihan akan meningkatkan kapasitas pegawai dalam menyimpan obat dengan benar dan memberikan layanan yang lebih aman kepada konsumen. Ia berharap pelaksanaan sertifikasi dilengkapi dengan pengawasan efektif agar perubahan praktik di lapangan dapat terlihat nyata.

BPOM menyatakan pihaknya akan terus memantau penerapan aturan dan menyesuaikan kebijakan bila diperlukan untuk menjamin perlindungan konsumen. Pemerintah daerah dan pelaku usaha diharapkan berkolaborasi untuk mensosialisasikan persyaratan baru tersebut kepada seluruh pelaku ritel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button