Politik

RUU Perampasan Aset Dinilai Akan Rugikan Seluruh Rakyat

Jakarta, Maret.id — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan DPR yang dianggap mengeksploitasi niat baik mereka. Rencana AMPB untuk menuntut perampasan aset koruptor dan penerapan hukum mati bagi pelaku korupsi belakangan ini dibelokkan untuk tujuan lain.

Advokat Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa euforia AMPB, setelah merasa aspirasinya diperhatikan DPR pada 27 Agustus 2026, ternyata harus dikecewakan. DPR menjanjikan pengesahan RUU perampasan aset hingga 15 Desember 2026, namun dokumen draf final RUU yang bocor pada 28 Agustus menunjukkan hal sebaliknya.

“Dalam dokumen draf final RUU Perampasan Aset yang terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal, didapatkan fakta-fakta mencengangkan,” kata Khozinudin. Menurutnya, RUU ini tidak hanya membahas perampasan aset koruptor, tetapi juga melibatkan banyak tindak pidana lainnya.

Beberapa pidana yang dimaksud adalah terkait narkotika, terorisme, hingga penyelundupan. Bahkan, di Pasal 6 ayat (1) huruf b RUU tersebut, aset yang terkait dengan tindak pidana penjara 4 tahun atau lebih juga dapat dirampas.

“Ini artinya, RUU ini bukan hanya merampas aset koruptor, tetapi juga bisa digunakan untuk merampas aset rakyat,” tegas Khozinudin. Dia menilai bahwa RUU ini secara efektif melegalkan perampasan dan memberikan wewenang yang sangat luas kepada aparat.

Khozinudin juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a. Pasal tersebut memungkinkan perampasan terhadap aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal usulnya.

“Jika RUU ini disahkan, aparat akan menerapkan kaidah ‘rampas dulu asetnya, seimbang atau tidak dengan postur penghasilan urus belakangan’,” pungkas Khozinudin.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button