Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Daerah: Mendagri Warnai Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB, dan Tim TPKS!

Jakarta, Maret.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya penguatan kerja sama antara pemerintah daerah (Pemda) melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS). Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban di masing-masing daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Forkopimda se-Maluku dan Nusa Tenggara yang bertajuk “Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Peningkatan Sinergitas Menjaga Kerukunan, Keamanan, dan Ketertiban Umum”. Acara ini dilaksanakan di Ballroom Merumatta Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (19/5/2026).
Pemberian Penghargaan sebagai Momentum Koordinasi
Dalam rapat tersebut, Mendagri menjelaskan bahwa agenda utama sebenarnya adalah pemberian penghargaan kepada Pemda berprestasi di wilayah Maluku dan Nusa Tenggara. Namun, atas kesepakatan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), acara ini juga dimanfaatkan sebagai momentum untuk koordinasi Forkopimda yang lebih baik.
Mendagri menggarisbawahi tiga poin penting yang perlu diperkuat oleh daerah dalam upaya menjaga stabilitas politik dan keamanan. Pertama, ia menilai Forkopimda sebagai forum strategis yang mempertemukan unsur pimpinan daerah yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Peran Strategis Forkopimda dan FKUB
“Forkopimda ini adalah forum semua pimpinan yang memiliki kekuatan, termasuk Pangdam, Kapolda, Kajari, dan Kapolres. Hal ini sangat berpengaruh dalam menjaga stabilitas,” pungkasnya.
Selanjutnya, Mendagri juga menyoroti pentingnya peran FKUB dalam menjaga kerukunan antarumat beragama, terutama di daerah yang rentan terhadap isu-isu keagamaan. Ia mencatat bahwa salah satu tantangan signifikan yang dihadapi FKUB adalah keterbatasan dukungan anggaran, yang membuat ruang gerak mereka terbatas.
“Jika FKUB dapat bergerak secara proaktif ke daerah-daerah yang rawan konflik, biasanya situasi bisa lebih tenang. Namun jika mereka tidak bertindak, maka baru melakukan penanganan setelah terjadi masalah,” jelasnya.
Pentingnya Pembentukan TPKS
Terakhir, Mendagri meminta agar Pemda segera membentuk dan mengaktifkan Tim TPKS. Ia mengingatkan bahwa masih ada daerah yang belum membentuk atau mengoptimalkan tim ini. Pembentukan TPKS merupakan amanat dari regulasi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan regulasi terkait lainnya.
“Tim ini memainkan peran penting dalam merumuskan rencana aksi penanganan konflik sosial, mulai dari pencegahan hingga pemulihan pascakonflik,” tambahnya.
Mendagri juga menekankan urgensi pembentukan tim tersebut, yang tidak hanya merupakan amanat dari Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, tetapi juga mendesak dalam konteks penanganan konflik sosial yang lebih efektif di daerah.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan stabilitas politik dan keamanan di seluruh wilayah Indonesia dapat terjaga dengan lebih baik, sehingga menciptakan kondisi yang kondusif bagi masyarakat.





