MK Didesak Segera Putuskan Pengujian UU TNI di Sidang Terbuka

Jakarta, Maret.id — Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera membacakan putusan Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025. Perkara ini terkait dengan pengujian UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Yahya Ihyaroza, yang mewakili KontraS, menjelaskan bahwa perkara yang telah diajukan pada 23 Oktober 2025 ini sudah berjalan hampir 11 bulan. Ia menegaskan bahwa sidang terakhir diadakan pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Namun, hingga saat ini, keputusan dari MK belum juga diumumkan. “Penundaan putusan menjadi semakin problematis karena selama perkara berlangsung, kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan justru semakin nyata,” kata Yahya dalam keterangan tertulis, Selasa 9 September 2026.
Yahya menambahkan bahwa perluasan kewenangan dan peran TNI di luar fungsi pertahanan telah berdampak negatif terhadap perlindungan hak asasi manusia. Ia juga menekankan pentingnya prinsip kesamaan di hadapan hukum serta profesionalisme militer.
Ia merujuk pada putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang tertanggal 20 Agustus 2026 dan menyampaikan bahwa kasus Andrie Yunus menunjukkan adanya impunitas dalam peradilan militer.
“Selanjutnya, perlu ada perhatian serius terhadap persetujuan operasi militer selain perang, perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh perwira TNI aktif, dan perpanjangan usia pensiun dalam UU TNI,” tuturnya.
Bhatara Ibnu Reza, Direktur DeJuRe, menyatakan bahwa dalam situasi di mana ekspansi peran militer terus berlangsung, MK memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan kepastian hukum. “Keterlambatan putusan berpotensi memperpanjang kerugian konstitusional,” tandasnya.





