Politik

Langkah Polri Tindak Pelaku Karhutla Sesuai Instruksi Presiden

Jakarta, Maret.id — Penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah dilakukan oleh Polri secara profesional. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam maraknya kasus karhutla di berbagai wilayah di Indonesia.

Aktivis nasional dan pendiri Kontra Narasi, Sandri Rumanama, menyatakan bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum telah memperketat penindakan terhadap pelaku karhutla, baik individu maupun korporasi. Ia menuturkan bahwa penanganan kasus terbaru menunjukkan adanya langkah hukum terhadap individu yang diduga terlibat dalam karhutla.

Sandri mencontohkan penanganan terhadap terduga pelaku berinisial MF di Taman Nasional Baluran serta empat tersangka di Siak, Riau. “Sikap presiden sangat tegas dan Polri dengan sigap melaksanakan instruksi presiden. Ini harus diapresiasi,” ujar Sandri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam penanganan karhutla yang mencakup tidak hanya memadamkan api, tetapi juga melakukan penyelidikan. “Arahan Kapolri perlu diterjemahkan melalui langkah yang mencakup penanganan kebakaran di lapangan serta penyelidikan penyebab kebakaran,” jelasnya.

Apabila kebakaran diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan, Sandri menekankan bahwa seharusnya tidak ada toleransi lagi terhadap tindakan tersebut. “Presiden meminta dilakukan pengusutan mendalam terhadap indikasi kesengajaan dalam pembukaan lahan perkebunan setelah terjadinya kebakaran,” ungkapnya.

Lanjut Sandri, pengusutan penting untuk mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Penanganan karhutla diharapkan tidak hanya menyelesaikan kebakaran yang sedang terjadi, tetapi juga mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab di baliknya,” pungkasnya.

Ketegasan Presiden Prabowo dalam meminta pengusutan dugaan kesengajaan pembukaan lahan harus diikuti oleh penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button