Suhud Desak RUU Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Buruh

Jakarta, Maret.id — Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menerima aspirasi dari perwakilan buruh yang mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Sukah menegaskan pentingnya perlindungan pekerja serta kepastian berusaha melalui dialog antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Aspirasi tersebut disampaikan oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dalam audiensi di Gedung DPRD DKI Jakarta pada 10 September 2026. Sebanyak 25 perwakilan buruh hadir dan diterima langsung oleh Suhud beserta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Dalam pertemuan itu, buruh mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi dalam ketenagakerjaan. Beberapa isu kunci yang diangkat termasuk penggunaan tenaga kerja asing, praktik alih daya, pengupahan, serta perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.
Suhud menyatakan, aspirasi yang disampaikan buruh akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan. “Undang-Undang Ketenagakerjaan sangat penting karena menyangkut kesejahteraan pekerja,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa DPRD DKI Jakarta akan meneruskan draf dan aspirasi kepada DPR sesuai dengan kewenangannya. Suhud berharap langkah ini dapat berkontribusi dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan di tingkat nasional.
“Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada DPR agar dapat menjadi bahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan,” ungkap Suhud. Ia menegaskan, hubungan kerja yang eksploitatif tidak dapat diterima.
Suhud menekankan bahwa penyelesaian masalah ketenagakerjaan memerlukan ruang dialog konstruktif. Pemerintah, pekerja, dan pengusaha perlu saling berkomunikasi untuk menciptakan kesepakatan yang adil.
“Prinsipnya, kita ingin hubungan industrial yang sehat,” kata Suhud. Ia mendorong penguatan mekanisme tripartit sebagai sarana komunikasi antara ketiga pihak.
“Pemerintah sebagai pengatur dan pelindung, pekerja menyampaikan aspirasinya, sementara pengusaha membutuhkan kepastian,” tegasnya. Suhud berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan adaptif bagi semua pihak.
“Yang kita perjuangkan adalah hubungan kerja yang berkeadilan, tanpa eksploitasi,” pungkas Suhud, menyerukan perlunya dialog untuk memastikan regulasi tersebut memberikan manfaat bagi pekerja dan dunia usaha.





