DPR Tuntaskan Sorotan Usia Kapal dan Aturan Impor Virgo Transport 8

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam terkait musibah kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Keselamatan dan penyelamatan korban harus menjadi prioritas utama,” tuturnya.
Sofwan meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran di Indonesia. Hal ini menjadi semakin penting mengingat pembahasan mengenai perbaikan sektor pelayaran telah dilakukan antara Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan.
“Peristiwa ini terjadi setelah Kementerian Perhubungan menyampaikan komitmen untuk melakukan perbaikan pelayaran dalam RDP dengan Komisi V. Oleh karena itu, komitmen tersebut harus benar-benar diwujudkan dan dikawal,” tegas Sofwan.
Legislator dari PDIP ini juga menggarisbawahi isu terkait usia kapal Virgo Transport 8, yang merupakan kapal impor dari Jepang dan dilaporkan sudah berusia sekitar 38 tahun.
Menurut ketentuan dalam Permendag No. 20 Tahun 2021 yang diubah melalui Permendag No. 25 Tahun 2022, kapal penumpang memiliki batas usia tertentu saat diimpor. “Kalau memang informasi tentang usia kapal ini benar, kita perlu telusuri proses impor dan kapan kapal tersebut masuk ke Indonesia,” tandasnya.
Tim SAR melaporkan data terkait kecelakaan kapal, di mana sebanyak 108 orang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat dan enam orang dinyatakan meninggal dunia. Sebanyak 129 orang masih dalam status hilang.





