Denny Indrayana Santai Hadapi Somasi Farhat Abbas Cs

Jakarta, Maret.id — Sayembara pembuktian ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang diinisiasi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat perhatian dari advokat Farhat Abbas.
Bersama William Albert Zai dan M. Rizaldi Hendriawan, Farhat Abbas, yang merupakan bagian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Jamin Rakyat Indonesia (LSM Hajar Indonesia), telah mengirimkan somasi kepada Prof. Denny Indrayana.
Dalam somasi bernomor 018/LSM-HAJAR/S/IX/2026 yang dikirimkan pada 12 September 2026 itu, LSM Hajar Indonesia menuduh sayembara tersebut berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka menyoroti isu perjudian, penghasutan, hingga makar, dan menyatakan bahwa kegiatan ini melanggar aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial terkait pengumpulan uang dan barang.
Hajar Indonesia meminta Denny untuk meminta maaf kepada Gibran, menghentikan sayembara, serta memulihkan nama baik Wakil Presiden dalam waktu 3 x 24 jam.
Mereka juga mengancam akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata jika tuntutan tersebut tidak dilaksanakan. Menanggapi somasi tersebut, Denny Indrayana menyatakan bahwa ia merasa terhibur dengan surat itu.
Ia menuturkan, “Buat saya senyum. Katanya sayembara menunjukkan bukti tamat pendidikan SLTA sederajat Gibran itu judi, makar dan menghina Gibran,” kata Denny, dikutip dari akun Facebook pribadinya pada 15 September 2026.
Denny juga menyinggung nominal hadiah sayembara yang disebut oleh Hajar Indonesia mencapai Rp15 miliar. Ia bahkan melontarkan candaan untuk pihak penyomasi agar ikut menambah nilai hadiah.
Di akhir unggahannya, Denny merinci bagaimana sebaiknya ia menyikapi somasi tersebut, sembari mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai cara menghadapi tekanan: “dijogetin aja.”
Denny kemudian menutup cuitannya dengan tagar khasnya, “Salam integritas!” Somasi ini muncul setelah Denny menutup sayembara ijazah Gibran pada 9 September 2026.
Total donasi masyarakat untuk sayembara tersebut tercatat lebih dari Rp10,28 miliar dari 306 penyumbang. Sebelumnya, Denny menekankan bahwa perjuangannya akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK), usai ia mendaftarkan permohonan sengketa pemilihan presiden yang menuntut diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.





