Politik

PDIP Desak Kejelasan Terkait Pembahasan RUU Migas

Jakarta, Maret.id — Rapat Komisi XII DPR bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu, 16 September 2026, kembali menyoroti urgensi pembahasan RUU Migas. Tuntutan ini muncul setelah rancangan tersebut disepakati untuk dibahas dalam rapat paripurna pada 18 Agustus 2026.

Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, meminta penjelasan langsung dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai perkembangan RUU tersebut. Pertanyaan ini diajukan di akhir rapat sebagai upaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Sedikit saja, Pak Menteri, cuma tanya informasi terkait RUU Migas,” kata Yulian. Ia juga mengingatkan bahwa RUU Migas seharusnya mulai dibahas maksimal 30 hari setelah keputusan paripurna.

“Karena, berdasarkan peraturannya itu, sejak kita paripurna tanggal 18 (Agustus), hari ini sudah tanggal 16 (September). Berdasarkan aturan itu, maksimal 30 hari. Yang ingin saya tanyakan, apa kabar gerangan RUU Migas?” tanya Yulian.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Bahlil menjamin bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti RUU Migas melalui koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. “RUU Migas memang sudah diserahkan ke eksekutif, ke pemerintah, namun kami setelah ini akan langsung koordinasi dengan Kemensesneg,” ujar Bahlil.

Menteri ESDM tersebut menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menghasilkan aturan yang lebih baik dalam sektor migas. “Kita juga ingin untuk bisa dilakukan pembahasan agar kita bisa lahirkan UU yang lebih baik,” tuturnya.

Saat ditanya mengenai posisi pemerintah terhadap RUU Migas, Bahlil menegaskan bahwa pembahasannya masih berlangsung. “Belum. Masih dalam pembahasan,” kata Bahlil kepada wartawan usai rapat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button