Politik

DPRD Trenggalek Dukung Perda Pesantren Berlaku Penuh 2027

Jakarta, Maret.id — Peraturan daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Pesantren dan Madrasah Nonformal di Kabupaten Trenggalek telah resmi disahkan. DPRD Trenggalek berharap bahwa regulasi ini dapat segera diimplementasikan paling lambat pada tahun 2027.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa lahirnya perda ini menunjukkan perhatian dewan terhadap lembaga pendidikan nonformal yang selama ini kurang mendapatkan dukungan pemerintah.

“Perda ini inisiatif dari dewan. Ini adalah bentuk kepedulian kepada lembaga pendidikan keagamaan nonformal yang belum sepenuhnya tersentuh program bantuan pemerintah,” tuturnya.

Doding menambahkan, regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk lebih memperhatikan lembaga pendidikan keagamaan. Salah satu bentuk perhatian tersebut bisa melalui dukungan bantuan operasional.

Lembaga yang menjadi fokus dari perda ini termasuk madrasah diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang memegang peranan penting dalam pendidikan keagamaan di masyarakat.

“Saat ini, sejumlah lembaga pendidikan nonformal belum mendapatkan dukungan seperti bantuan operasional yang telah diberikan kepada lembaga pendidikan lainnya,” ujar Doding.

Dengan disahkannya perda, pemerintah daerah kini memiliki payung hukum untuk menyusun dan menjalankan program bantuan bagi lembaga pendidikan keagamaan. “Pembantu operasional seperti Bosda Madin, misalnya, kini memiliki peluang lebih besar untuk diperoleh,” imbuhnya.

Bagi DPRD, keberadaan perda ini adalah langkah awal. Pasti ada kerja lanjutan untuk memastikan regulasi ini diterjemahkan dalam program dan kebijakan pemerintah daerah.

Doding berharap implementasi perda tidak tertunda lama. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk mempersiapkan pelaksanaannya agar paling lambat pada 2027 sudah bisa berjalan.

Harapan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan lembaga pendidikan keagamaan di berbagai wilayah Trenggalek, yang selama ini bergantung pada kemampuan internal dan dukungan masyarakat.

“Harapannya, perda ini bisa segera dilaksanakan, maksimal pada 2027 mendatang,” tegasnya.

Doding juga meminta lembaga pendidikan keagamaan untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Koordinasi diperlukan mulai dari Kementerian Agama hingga Dinas Pendidikan, terutama untuk memastikan data lembaga pendidikan nonformal yang ada di Trenggalek.

“Sinkronisasi data menjadi sangat penting agar ketika program bantuan dijalankan, pemerintah memiliki basis data yang jelas mengenai lembaga penerima,” tuturnya.

Dengan langkah ini, perda tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi lembaga pendidikan keagamaan di masyarakat.

Perhatian DPRD Trenggalek terhadap madrasah diniyah dan lembaga pendidikan nonformal adalah bagian dari upaya memastikan pendidikan keagamaan dari masyarakat mendapat ruang yang lebih baik dalam kebijakan pemerintah daerah.

Kini, setelah regulasi disahkan, fokus lembaga-lembaga tersebut adalah langkah berikutnya: mengubah perda menjadi program nyata. Bagi madrasah diniyah dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya, payung hukum bukanlah tujuan akhir. Yang diharapkan adalah hadirnya dukungan pemerintah yang dapat dirasakan secara langsung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button