Politik

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Terancam Bubar

Jakarta, Maret.id — Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan lima menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bersama DPR RI.

Penugasan tersebut tertuang dalam surat Presiden Nomor R-45/Pres/09/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI dan tertanggal 14 September 2026.

Presiden Prabowo menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk memimpin perwakilan pemerintah, didampingi Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Dengan ini kami menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” tutur Prabowo.

Surat ini merupakan respons atas surat Ketua DPR RI yang berkaitan dengan penyampaian RUU Migas. Dalam draf RUU tersebut, fungsi pengusahaan kegiatan usaha hulu tidak lagi dijalankan oleh SKK Migas, melainkan oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 ayat (2) draf RUU Migas, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas. Pembentukan BUK Migas juga ditegaskan dalam Pasal 63 ayat (1) yang menegaskan bahwa BUK Migas akan berfungsi untuk mengelola dan mengendalikan kegiatan usaha hulu.

Dengan desain baru ini, BUK Migas diharapkan dapat mengambil alih fungsi utama yang sebelumnya dijalankan oleh SKK Migas. Menurut ketentuan peralihan dalam draf RUU, SKK Migas akan tetap menjalankan fungsi dan tugasnya hingga BUK Migas resmi terbentuk.

Surat penugasan ini juga ditembuskan kepada Wakil Presiden, Ketua DPD RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta para menteri yang ditunjuk dalam pembahasan RUU Migas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button