Politik

Bahlil: Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah untuk Golkar

Jakarta, Maret.id — Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan mengenai dugaan korupsi yang kembali menimpa kader partainya, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 17 September 2026, Bahlil menilai kasus ini sebagai sebuah musibah yang tidak diharapkan oleh siapa pun. “Tentang Golkar ya ada kadernya, kami menganggap ini sebagai musibah. Kami merasa terpukul, tetapi kami akan menatap ke depan,” kata Bahlil.

Ia menegaskan bahwa Golkar adalah partai dengan pengalaman panjang dan banyak kader, sehingga tidak mungkin untuk mengontrol setiap tindakan individu. “Kami selalu menatap ke depan sebagai partai yang berpengalaman, memang kita juga tidak bisa mengontrol satu dengan satu,” imbuhnya.

Bahlil juga memastikan bahwa Golkar akan tetap menghormati semua proses hukum yang tengah berjalan. “Yang terpenting adalah kita menghargai proses hukum yang berlaku. Kita menjunjung tinggi dan biarkanlah semua proses hukum itu kita hargai dengan baik,” tegasnya.

Fahd A Rafiq pertama kali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2012. Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang berkaitan dengan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah di Aceh.

Fahd ditahan KPK pada 27 Juli 2012 dan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Lima tahun kemudian, pada 2017, Fahd kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.

Saat itu, Fahd menjabat sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga dan diduga menerima uang terkait proyek tersebut. dalam kasus ini, ia merupakan tersangka ketiga setelah Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah kepada Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.

Fahd diduga menerima uang sekitar Rp3,4 miliar dan dikenakan sejumlah ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tidak berhenti di situ, pada tahun 2026, Fahd kembali terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

KPK menyatakan bahwa kasus terbaru ini merupakan yang ketiga bagi Fahd. Dengan catatan hukum sebelumnya, Fahd dapat dikategorikan sebagai residivis dalam konteks hukum pidana, dan hal ini dapat mempengaruhi proses penuntutan serta pemberatan pidana yang diterima.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button