Politik

Waka MPR: Indonesia Butuh Hukum Terintegrasi Atasi Krisis Iklim

Jakarta, Maret.id — Rangkaian kebakaran hutan, lahan, dan bencana hidrometeorologi yang melanda Indonesia baru-baru ini menjadi peringatan serius akan krisis iklim yang harus segera diatasi dengan regulasi komprehensif.

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyampaikan hal ini dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) MPR RI mengenai pentingnya Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (PPIB) pada Kamis, 17 September 2026.

Eddy menekankan bahwa RUU ini sangat relevan untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih terintegrasi terkait isu iklim. Saat ini, kebijakan iklim di Indonesia tersebar di berbagai regulasi, dokumen ratifikasi, dan peraturan teknis, sehingga diperlukan kerangka hukum yang dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dan daerah.

“Karena itu, kita membutuhkan kerangka hukum yang mampu menghubungkan antara mitigasi, adaptasi, pendanaan, kelembagaan, dan perlindungan masyarakat,” tutur Eddy.

Ia menjelaskan bahwa FDA MPR yang membahas RUU PPIB ini bertujuan untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas. Diskusi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, dunia usaha, lembaga keuangan, asosiasi, hingga masyarakat yang terdampak perubahan iklim.

Eddy, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum PAN, menjabarkan empat pilar utama dalam RUU PPIB. Pilar-pilar tersebut meliputi implementasi, ekonomi, kelembagaan, dan keadilan. Dalam aspek implementasi, RUU ini diarahkan untuk memperkuat kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk target net zero emission 2060 dan penyusunan karbon budget.

“Pendanaan iklim juga diarahkan untuk melibatkan APBN, APBD, sektor swasta, dan sumber pendanaan internasional,” imbuhnya.

Forum ini juga dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. Diskusi ini menghadirkan perwakilan Komisi XII DPR RI serta akademisi dari Universitas Indonesia untuk memberikan perspektif tentang penyusunan RUU PPIB.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button