DPR Tegaskan Peredaran 340.000 Dolar Singapura Palsu Adalah Kejahatan Berat

Jakarta, Maret.id — Kasus dugaan peredaran uang palsu Dolar Singapura senilai 340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar menjadi perhatian serius yang meminta penyelidikan menyeluruh.
Anggota Komisi III DPR, Rizki Faisal, menegaskan bahwa isu ini tidak seharusnya berhenti pada penanganan mereka yang diduga mengedarkan uang palsu.
“Kita perlu mengungkap sumber uang, jaringan pemasok, dan lokasi produksinya,” tutur Rizki.
Dia menambahkan, ancaman hukuman Pasal 374 yang dikenakan penyidik, dengan ketentuan penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar, menjadikan kasus ini sebagai kejahatan berat.
“Karena itu, penetapan tersangka dan penahanan harus segera dilakukan,” imbuhnya.
Rizki juga berpendapat bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan harus diikuti dengan langkah konkret penegak hukum.
“Dengan alat bukti dan fakta yang ada, seharusnya kepolisian bisa segera melakukan penetapan tersangka, bukan hanya sekadar menaikkan status sidik,” tegasnya.
Legislator dari Partai Golkar ini menekankan pentingnya penetapan tersangka untuk kelancaran penyidikan yang lebih dalam.
“Status hukum yang jelas akan membantu aparat penegak hukum dalam membongkar mata rantai peredaran uang palsu ini,” kata Rizki.
Dia meminta penyidik untuk menyelidiki seluruh rangkaian kasus, mulai dari asal-usul uang palsu, pihak yang memproduksi, hingga jaringan peredarannya yang lebih luas.
“Jangan berhenti pada siapa yang memiliki uang tersebut. Aparat perlu menelusuri bagaimana uang itu diperoleh dan ke mana saja peredarannya,” tegas Rizki.
Dalam perkembangan kasus ini, Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam saksi dan masih mendalami keterangan pihak lain yang mungkin mengetahui terkait masalah ini.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 sebelum dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan dan statusnya ditingkatkan ke penyidikan pada 9 September 2026.





