Darmadi Apresiasi Warung Kopi Perda untuk Aspirasi Warga DPD PDIP Jawa Timur

Jakarta, Maret.id — Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, memberikan apresiasi terhadap peluncuran Warung Kopi Perda. Inisiatif ini dianggap penting untuk mendekatkan lembaga legislatif dengan masyarakat.
Warung Kopi Perda resmi dibuka pada Kamis, 17 September 2026. Program ini merupakan langkah strategis dalam mengembangkan kanal komunikasi DPRD Kabupaten Malang di era teknologi informasi.
Darmadi menegaskan bahwa Warung Kopi Perda berfungsi sebagai jembatan aspirasi untuk meningkatkan interaksi antara DPRD dan masyarakat. Forum ini diharapkan menjadi tempat diskusi mengenai berbagai isu yang dihadapi masyarakat.
“Saya apresiasi positif atas inisiatif Sekretaris DPRD Kabupaten Malang. Inovasi ini bertujuan untuk mengembangkan program-program yang telah dibuat DPRD,” tutur Darmadi.
Legislator dari PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa Warung Kopi Perda merupakan pengembangan dari program jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) yang sudah ada.
Melalui JDIH, produk hukum daerah telah didigitalisasi untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai peraturan daerah. Konsep ini kemudian diperluas dengan Warung Kopi Perda untuk menciptakan ruang komunikasi yang lebih interaktif.
“Lompatan perkembangan teknologi ini harus kita sambut. Nanti saya minta Sekwan untuk lebih sering mengundang tokoh-tokoh masyarakat diajak diskusi di Warung Kopi Perda ini,” kata Darmadi.
Dia menekankan pentingnya keterlibatan tokoh masyarakat agar forum tersebut berfungsi tidak hanya sebagai saluran informasi, tetapi juga sebagai ruang tukar ide.
Darmadi menyebutkan bahwa salah satu alasan di balik peluncuran inovasi ini adalah belum memadainya pemahaman masyarakat tentang perbedaan kewenangan DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Ya memang tugasnya sama, tapi kewenangannya kan beda-beda,” ujarnya.
Warung Kopi Perda diharapkan bisa menjadi sarana pendidikan publik mengenai lembaga legislatif dan mengenalkan produk hukum daerah.
Akses informasi juga dikembangkan melalui JDIH DPRD Kabupaten Malang yang dapat diakses di berbagai platform media sosial, seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube.
Warung Kopi Perda, akronim dari Wadah Ruang Komunikasi, Inspirasi, dan Diskusi Peraturan Daerah, memungkinkan masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga menyampaikan aspirasi yang dapat berkontribusi pada penyusunan peraturan daerah di masa mendatang.





