Prabowo: Kampus Negeri Tak Perlu Ambil Uang dari Mahasiswa

Jakarta, Maret.id — Skema penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri perlu dievaluasi menyeluruh seiring dengan rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin menggratiskan biaya pendidikan hingga perguruan tinggi negeri (PTN).
Ekonom dan Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J Rachbini, menilai bahwa jalur mandiri telah berkembang menjadi salah satu sumber pembiayaan PTN. Namun, kewenangan yang luas dalam penerimaan mahasiswa tersebut berpotensi membuka ruang untuk komersialisasi.
“Jalur mandiri yang dikomersialkan tidak sepatutnya diteruskan lagi,” tegas Prof Didik. Menurutnya, masalah ini tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, melainkan juga desain kebijakan yang memberikan keleluasaan kepada PTN dalam mengelola penerimaan mahasiswa.
Dalam skema ini, PTN mendapat kewenangan untuk menentukan mekanisme seleksi dan pungutan kepada mahasiswa melalui jalur tertentu. Pola ini berpotensi mengubah fungsi PTN dari institusi pendidikan dan riset menjadi lembaga yang harus mencari pendapatan sendiri.
“PTN mendapat otonomi seluas-luasnya, yang kemudian disalahgunakan sehingga membuka ruang korupsi,” imbuhnya. Kasus korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru pernah terungkap, seperti yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022 terkait suap penerimaan di Universitas Lampung.
Dalam perkara tersebut, KPK menyatakan adanya penerimaan uang terkait proses masuk mahasiswa baru. Eksistensi persoalan ini menjadi momentum untuk mengubah desain pembiayaan PTN, terutama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang mengusulkan penggratisan biaya pendidikan negeri.
Didik mengusulkan penerimaan mahasiswa PTN ditekankan pada prinsip meritokrasi. Mahasiswa dari keluarga kurang mampu perlu mendapatkan prioritas, asalkan memenuhi standar akademik. “PTN tidak lagi dibebani tugas komersial mencari anggaran, tetapi menjadi research university, utamanya PTN BH,” sambungnya.
Dia menekankan bahwa perubahan ini harus diimbangi dengan efisiensi manajemen kampus. PTN perlu melakukan right sizing agar kapasitas mahasiswa, tenaga pendidik, dan infrastruktur sesuai dengan kebutuhan yang rasional.
Diperlukan dana operasional PTN utama diperkirakan mencapai Rp500 miliar hingga Rp1 triliun per tahun. Sementara PTN yang lebih kecil dapat memperoleh dukungan sekitar Rp200 miliar hingga Rp500 miliar.
“Sudah saatnya ada PTN daerah yang dibiayai oleh pemerintah daerah,” tuturnya. Dengan adanya perubahan ini, pemerintah diharapkan dapat menjadi penanggung utama pembiayaan PTN, bukan mahasiswa melalui pungutan penerimaan mandiri.
Tantangan selanjutnya adalah memastikan bahwa perubahan skema tersebut tidak hanya memindahkan sumber pembiayaan, tetapi juga memperbaiki tata kelola dan pengawasan PTN.





