Politik

Tim Qonun Asasi: Wacana Muktamar Ulang NU Tak Berdasar

Jakarta, Maret.id — Wacana mengenai Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang diusulkan ulang dianggap tidak berdasar. Ini terutama disampaikan oleh Forum Korwil Qonun Asasi NU, mengingat ketidakpuasan terhadap hasil Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang.

Juru bicara Forum Korwil Qonun Asasi NU, Syamsudin M. Pay menegaskan bahwa Muktamar ulang tidak bisa hanya didorong oleh penolakan terhadap hasil Muktamar. “Tidak boleh ada Muktamar ulang hanya karena ada pihak yang tidak menerima hasil Muktamar,” ujar Syamsudin.

Ia menjelaskan bahwa jika ada alasan untuk menggelar Muktamar ulang, penggagas harus menjelaskan pasal AD/ART yang menjadi dasar, keputusan organisasi yang berwenang, serta organ NU yang memiliki kuasa untuk melaksanakannya. “Jangan mengganti keputusan forum muktamirin dengan kehendak sepihak,” tegas Syamsudin.

Qonun Asasi, yang merupakan tim pemenangan KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin, menegaskan bahwa Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum telah dilaksanakan dengan baik dan semua agenda organisasi telah diselesaikan. Salah satu keputusan penting adalah mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU yang dilakukan oleh sembilan kiai dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Dari 552 suara, sebanyak 401 menyetujui mekanisme AHWA. Selanjutnya, sembilan anggota AHWA menjalankan mandat untuk menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031 secara mufakat. Penetapan ini mendapat dukungan dari 472 cabang NU.

Forum Korwil Qonun Asasi menggarisbawahi bahwa hasil Muktamar Jombang merupakan mandat dari muktamirin, bukan keputusan individu atau kelompok tertentu. Mereka juga menyoroti ketentuan AD/ART NU terkait Muktamar Luar Biasa.

Pasal 74 Ayat 1 ART NU menyatakan bahwa Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan jika Rais Aam atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Ayat 2 menetapkan bahwa Muktamar Luar Biasa dapat diminta oleh sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu dari jumlah wilayah dan cabang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button