Trump Larang Jurnalis dari 3 Media Masuk Gedung Putih, Ketegangan Memanas!

Jakarta, Maret.id — Donald Trump mengumumkan larangan masuk bagi tiga organisasi media besar ke Gedung Putih dengan tuduhan menyebarkan “berita palsu.”
CNN, MS NOW, dan Politico dilaporkan ditolak akses ke kompleks Gedung Putih, sementara kartu pers salah satu jurnalis dikabarkan disita oleh petugas keamanan.
Pengumuman melalui Truth Social
Pengumuman larangan itu disampaikan melalui unggahan Trump di platform Truth Social pada Jumat, 18 September 2026, yang memuat pernyataan menuding media-media tersebut menulis berita fiksi dan kebohongan.
Dalam ucapannya, Trump menyebut langkah itu sebagai upaya untuk memastikan “berita yang jujur” menyangkut peliputan Presiden dan pemerintahan.
Akses Ditolak dan Kartu Disita
Keesokan harinya, reporter dari ketiga media mengonfirmasi bahwa mereka ditolak memasuki halaman Gedung Putih dan area Sayap Barat.
Politico melaporkan seorang jurnalisnya, Cheyenne Haslett, dicegah masuk dan kartu aksesnya disita oleh petugas, sementara MS NOW menyatakan kartu pers tim mereka juga diambil di gerbang keamanan.
Sikap dan Respons Media
Ketiga organisasi media segera mengeluarkan pernyataan menegaskan akan terus melindungi kebebasan pers dan melaksanakan tugas peliputan tanpa intimidasi.
CNN menyatakan akan tetap meliput pemerintahan meski akses fisik dibatasi, sementara MS NOW menekankan komitmennya membela Hak Amandemen Pertama dan peran jurnalisme independen dalam demokrasi.
Beberapa pernyataan media menegaskan bahwa Gedung Putih dan keputusan yang dibuat di dalamnya didanai oleh pajak publik sehingga harus dapat diawasi oleh pers.
Politico menyampaikan dukungan penuh kepada reporter yang terkena dampak dan berjanji akan membela hak konstitusional timnya.
Pihak Gedung Putih, ketika dimintai komentar terkait larangan tersebut, merujuk pada pernyataan yang disampaikan Trump di Ruang Oval setelah unggahan di platform sosial.
Dalam kesempatan itu, Trump menyatakan dirinya menjunjung tinggi Konstitusi, termasuk kebebasan pers, sambil mempertahankan keputusan pembatasan akses terhadap organisasi yang menurutnya melaporkan tidak akurat.
Beberapa pengamat menilai langkah pembatasan akses itu menimbulkan pertanyaan serius tentang batasan pemerintah terhadap kebebasan pers dan kemungkinan tantangan hukum.
Pengacara kebebasan pers menyebut larangan semacam ini dapat memicu gugatan yang mempertimbangkan perlindungan Amandemen Pertama terhadap campur tangan pemerintah atas peliputan jurnalistik.
Belum ada keterangan rinci mengenai apakah langkah serupa akan diperluas ke organisasi media lain, dan alasan pemilihan tiga outlet tersebut belum diuraikan secara lengkap.
Ketidakjelasan itu memicu kekhawatiran di kalangan wartawan dan lembaga advokasi bahwa norma akses informasi publik dapat mengalami erosi jika pembatasan serupa diadopsi lebih luas.
Dinamika ini menjadi sorotan global karena menyentuh prinsip pengawasan publik terhadap kekuasaan dan transparansi pemerintahan.
Para pihak terkait terus memantau perkembangan dan menyiapkan respons hukum maupun langkah advokasi untuk memastikan prinsip kebebasan pers tetap dijaga.





