Hardjuno: Surat Utang Lunas Tak Tautkan BLBI Tuntas

Jakarta, Maret.id — Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Suahasil Nazar, diharapkan menjelaskan secara rinci arti dari istilah “lunas” terkait kewajiban surat utang pemerintah. Ini penting agar publik tidak salah paham bahwa seluruh isu terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah sepenuhnya diselesaikan.
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menanggapi pernyataan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian kewajiban ini. Ia menegaskan bahwa istilah “BLBI lunas” dapat menimbulkan persepsi bahwa semua kewajiban negara dari kasus ini telah selesai.
“Itu dua persoalan yang harus dibedakan,” sambung Hardjuno kepada wartawan, Senin, 21 September 2026.
Surat utang yang dimaksud berkaitan dengan kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia sebagai dampak dari krisis 1997-1998. Menurutnya, pelunasan kewajiban tersebut berbeda dari hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI.
Hardjuno juga mengingatkan bahwa pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Mereka bertugas mengejar sekitar Rp110,45 triliun dari 22 obligor serta ribuan berkas debitur.
Keberadaan hak tagih ini menunjukkan bahwa penyelesaian surat utang pemerintah tidak menghilangkan tanggung jawab terhadap piutang negara. “Pertanyaannya sederhana, kalau BLBI disebut selesai, bagaimana posisi hak tagih negara yang selama ini dikejar?” ujarnya.
Data pemerintah menunjukkan bahwa pemulihan hak tagih dan aset BLBI masih jauh dari batas target yang telah ditetapkan. Hingga 3 November 2024, nilai pemulihan tercatat hanya sekitar Rp39,32 triliun dari target Rp110 triliun.
Menghadapi situasi ini, Hardjuno meminta Kementerian Keuangan untuk memisahkan secara jelas antara pelunasan surat utang dan penyelesaian hak negara terhadap obligor serta debitur BLBI. Ia menilai bahwa publik berhak mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perjalanan kewajiban tersebut, termasuk restrukturisasi surat utang.
Pemerintah mencatat bahwa sekitar Rp422,63 triliun obligasi rekap diterbitkan pada 1999-2001 dan sekitar Rp218,3 triliun surat utang kepada Bank Indonesia dalam konteks BLBI. Beberapa surat utang telah direstrukturisasi, termasuk SRBI-01 yang dijadwalkan beramortisasi hingga 2043.
“Jadi yang diperlukan bukan sekadar kata ‘lunas’, tetapi rekonsiliasi lengkap, berapa pokok yang diterbitkan, berapa bunga yang telah dibayar, berapa yang direstrukturisasi, dan dari sumber apa pembayaran akhirnya dilakukan,” tegasnya.
Menteri Keuangan Suahasil Nazar sendiri menyampaikan pernyataan mengenai pelunasan ini dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada 18 September 2026. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan surat utang total sebesar sekitar Rp640 triliun untuk menangani krisis 1997-1998. Kewajiban surat utang terkait BLBI, menurut Suahasil, dituntaskan pada Agustus 2026 dengan pemanfaatan surplus Bank Indonesia.





