Forum Debat Mahasiswa sebagai Solusi Pengawasan Pemilu

Jakarta, Maret.id — Forum debat mahasiswa yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diharapkan dapat menjadi wadah untuk mencari solusi alternatif terkait isu pengawasan pemilu.
Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Puadi, menyampaikan hal ini saat membuka Tahapan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia di Hotel Mercure Convention Ancol, Jakarta pada Senin, 21 September 2026.
Puadi menjelaskan bahwa kompetisi ini tidak hanya berfungsi sebagai arena adu argumentasi antarmahasiswa, tetapi juga sebagai ruang akademik untuk memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai persoalan hukum kepemiluan. “Lomba debat penegakan hukum pemilu ini memang tidak hanya dirancang sebagai sebuah perlombaan,” sambung Puadi.
Dia menginginkan agar kompetisi ini dapat mengaitkan pemahaman teoritis yang dimiliki mahasiswa dengan dinamika persoalan pemilu yang terjadi di lapangan. Menurutnya, mahasiswa punya kesempatan untuk menguji teori yang dipelajari di kampus melalui pembahasan kasus hukum pemilu terkait Bawaslu dan lembaga kehakiman lainnya.
“Mereka bisa menguji teori, kemudian juga mereka bisa membaca putusan-putusan, persoalan-persoalan hukum, termasuk juga bisa membuat gagasan-gagasan argumentasi yang sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur oleh undang-undang,” tuturnya.
Puadi meyakini bahwa proses debat mahasiswa dapat melahirkan pemikiran baru yang berpotensi menjadi masukan dalam memperkuat penegakan hukum pemilu. Ia mencatat gagasan-gagasan yang muncul selama kompetisi dapat menjadi alternatif bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu.
“Gagasan-gagasan ini terhadap mosi-mosi yang disampaikan oleh mahasiswa pada saatnya nanti sampai grand final bisa menjadikan sebuah solusi alternatif dalam menjalankan tugas-tugas dan fungsi pengawasan Bawaslu,” urai Puadi.
Selain itu, dia menekankan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dan kalangan mahasiswa serta civitas akademika. “Fungsi pengawasan Bawaslu tidak hanya pencegahan dan juga penanganan pelanggaran, melainkan juga penyelesaian sengketa proses ini,” imbuh Puadi, yang juga merupakan mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.





