Politik

Dua Fraksi Dukung Wacana Pencalonan Presiden

Jakarta, Maret.id — Peneliti di Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono menilai bahwa wacana syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang membutuhkan dukungan minimal dua fraksi di DPR berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Putusan MK telah secara tegas menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu,” ujar Arfianto.

Ia menambahkan bahwa amar putusan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemikiran ini mengindikasikan bahwa frasa “berapa pun besaran angka persentasenya” tidak lagi dapat diterapkan.

Menurutnya, logika putusan MK bertujuan untuk membuka lebih banyak ruang bagi partai politik dalam mengusung capres-cawapres tanpa dibebani syarat persentase kursi atau suara. Dalam konteks ini, wacana “minimal dua fraksi” dapat berisiko menciptakan ambang batas baru yang membatasi hak konstitusional partai politik dan warga negara.

“Jika yang diinginkan adalah banyak calon berkualitas, maka mekanisme pencalonan harus benar-benar konsisten dengan putusan MK. Prasyarat berbasis fraksi di DPR akan menyempitkan peluang munculnya capres dari partai politik, termasuk parpol yang memiliki kursi tetapi tidak ingin berkoalisi,” tuturnya.

Arfianto menegaskan bahwa keterpilihan seorang capres seharusnya ditentukan oleh dukungan suara rakyat dalam kontestasi elektoral yang terbuka dan sesuai persyaratan yang berlaku. “Legitimasi presiden harus berasal dari suara rakyat, bukan dari kemampuan membangun koalisi fraksi di parlemen. Rakyat lah yang harus menjadi penentu utama siapa yang layak memimpin,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Arfianto mendorong DPR dan pemerintah untuk merumuskan desain pencalonan presiden Pemilu 2029 yang konsisten dengan amar Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. “Kedua, membuka peluang munculnya banyak calon dari partai politik peserta pemilu. Ketiga, menempatkan suara rakyat sebagai dasar utama keterpilihan capres-cawapres,” imbuhnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button