Politik

Komisi III Prioritaskan RUU Perampasan Aset Untuk Perkuat Keuangan Negara

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berkomitmen untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai RUU super prioritas.

Komisi III DPR saat ini mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan terkait RUU tersebut.

Habiburokhman menyatakan bahwa rapat akan tetap dilanjutkan selama masa reses mendatang. “Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan,” tutur Habiburokhman.

Ia menambahkan, pihaknya bahkan berencana untuk melakukan rapat hingga malam hari untuk menyerap aspirasi tersebut.

Mengenai kinerja Komisi III, Habiburokhman menegaskan bahwa tidak dapat disamaratakan dengan periode sebelumnya. “Sekitar 65 persen dari anggota Komisi III DPR sekarang adalah anggota baru,” sambung Habiburokhman.

Ia juga menjelaskan perubahan dalam struktur kepemimpinan yang berdampak pada proses legislasi. Menjawab kritik mengenai lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman mengingatkan bahwa RUU ini sudah diusulkan sejak 2008.

“Anggota Komisi III DPR yang sekarang juga belum menjabat saat itu,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa Komisi III DPR periode 2024-2029 memprioritaskan pemrosesan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lebih dahulu karena merupakan usulan awal era Reformasi.

“KUHAP adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana,” tegas Habiburokhman.

Setelah menyelesaikan KUHAP, ia memastikan bahwa proses RUU Perampasan Aset akan segera dilanjutkan.

“Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna,” pungkas Habiburokhman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button