DPRD Lamongan Dukung Tuntutan Mahasiswa untuk Transparansi DBHCHT

Jakarta, Maret.id — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Lamongan, Jalan Basuki Rahmad, pada Kamis (24/9/2026).
Aksi yang berlangsung dari siang hingga sore tersebut menuntut tiga poin utama yang berkaitan dengan akuntabilitas anggaran publik dan indikasi pelanggaran di tingkat daerah.
Ketua PK PMII Unisda Lamongan, M. Yoga Firmansyah, menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan anggaran daerah tidak dapat diukur hanya dari tingkat penyerapan. “Pengelolaan DBH-CHT tidak cukup hanya dilihat dari sisi penyerapan anggaran,” tegas Yoga di hadapan massa aksi.
Mahasiswa merinci tuntutan yang ditujukan kepada DPRD, Pemkab Lamongan, dan instansi terkait. Salah satu tuntutan utama ialah transparansi total dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026.
Mahasiswa mendesak pemerintah daerah untuk membuka data penggunaan DBHCHT kepada publik. Rincian yang diminta mencakup peruntukan anggaran, nilai tiap program, serta kriteria penerima manfaat, mekanisme verifikasi data, dan hasil realisasi program di lapangan.
Berdasarkan PMK Nomor 22 Tahun 2026, alokasi dana ditetapkan untuk kesejahteraan masyarakat (50%), kesehatan (40%), dan penegakan hukum (10%). Beberapa alokasi anggaran untuk DBHCHT Lamongan 2026 menjadi fokus perhatian mahasiswa, termasuk anggaran BLT sebesar Rp 1 juta untuk 6.016 penerima, serta Rp 3,6 miliar untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 36.000 petani tembakau.
Selain itu, Rp 9,5 miliar dianggarkan untuk pelatihan pembibitan, pengadaan alat pertanian, pupuk organik cair, dan pembangunan Jalan Usaha Tani di Kedungpring.
Mahasiswa juga mendesak agar dugaan penyimpangan dalam bantuan sosial ditelusuri secara menyeluruh. Mereka meminta dinas terkait untuk turun ke lapangan dan menangani kasus pemanfaatan bantuan sosial yang diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Selanjutnya, mahasiswa menuntut aparat penegak hukum dan DPRD Lamongan untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan pejabat dalam aktivitas pertambangan galian C ilegal di daerah tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lamongan dari Fraksi PDI Perjuangan, Husen, menanggapi tuntutan tersebut dengan berjanji untuk mengawal aspirasi mahasiswa. “Kami akan mengundang kader PMII dalam pembahasan Raperda Tata Niaga Tembakau,” ujar Husen kepada massa.
Ia menambahkan bahwa pelibatan mahasiswa dalam pembahasan Raperda tersebut penting untuk mengakomodasi masukan masyarakat guna melindungi petani tembakau lokal dan memastikan program bantuan tepat sasaran.
Aksi demonstrasi diakhiri setelah perwakilan dari DPRD Lamongan, Dinas Sosial, dan Dinas Pertanian menandatangani dokumen tuntutan mahasiswa di lokasi aksi, disaksikan oleh mahasiswa dan pihak kepolisian.





