Politik

Pemkot Surabaya Terapkan Standar Batik untuk SD

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Kota Surabaya berencana untuk menyeragamkan motif, warna, dan kualitas seragam batik untuk seluruh Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) mulai tahun depan. Kebijakan ini diambil bersamaan dengan larangan bagi sekolah negeri menjual seragam kepada siswa dan wali murid.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa standardisasi seragam batik diperlukan untuk menghindari perbedaan motif, kualitas kain, dan harga antara berbagai sekolah. “Kalau untuk seragam batik, saya ingin untuk SD sama semua dan untuk SMP juga sama,” kata Eri.

Rencana ini muncul setelah Pemkot Surabaya menerima keluhan dari wali murid mengenai harga seragam yang terlampau tinggi. Evaluasi menunjukkan harga seragam batik di sejumlah sekolah dapat mencapai Rp115 ribu, sedangkan harga pasaran berkisar antara Rp80 ribu hingga Rp90 ribu.

Eri menyatakan bahwa perbedaan kualitas seragam dapat memunculkan kesenjangan di antara siswa. “Kalau kualitas kain beda-beda, nanti siswa dari keluarga tidak mampu mendapat kain yang warnanya berbeda,” tuturnya.

Sebagai tambahan, Pemkot juga menyiapkan standardisasi seragam olahraga untuk seluruh SDN dan SMPN. Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa mulai tahun depan, tidak ada lagi sekolah yang membuat desain seragam batik dan olahraga secara mandiri.

“Tahun depan, seragam batik dan olahraga akan kita seragamkan untuk seluruh SD dan SMP negeri di Surabaya,” ungkap Febrina.

Untuk merealisasikan rencana ini, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan. Pemkot juga menyiapkan motif batik khas Surabaya yang akan ditetapkan melalui payung hukum formal dan akan diproduksi oleh pelaku UMKM lokal.

Dalam hal seragam nasional, orang tua atau wali murid tetap bebas membeli di mana saja sesuai kebutuhan. Sekolah tidak diperbolehkan menjual paket seragam kepada siswa. Eri menegaskan bahwa seluruh pengadaan seragam akan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Surabaya.

Febrina menambahkan bahwa larangan penjualan seragam di sekolah bertujuan untuk mengembalikan fungsi sekolah sebagai lembaga pendidikan. “Pak Wali Kota sudah memberikan arahan keras kepada kami dan seluruh pihak sekolah bahwa tidak boleh lagi ada penjualan seragam di lingkungan sekolah,” tegasnya.

Orang tua dapat membeli seragam di toko umum atau sentra UMKM, dan Pemkot membuka peluang bagi pelaku UMKM lokal untuk terlibat dalam produksi seragam. Febrina juga memastikan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari penjualan seragam, termasuk stok lama yang tidak boleh dijual di atas harga standar pasar.

“Pemerintah Kota Surabaya berharap standardisasi seragam dapat membuat harga lebih transparan, mengurangi beban wali murid, sekaligus memastikan semua siswa mengenakan seragam dengan motif dan kualitas yang sama,” tutup Pemkot.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button