AGRA Kritisi UU Reforma Agraria, Ini Penjelasan Lengkapnya

Jakarta, Maret.id — Masyarakat diingatkan agar tidak terlena dengan istilah reforma agraria dalam Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja disahkan oleh DPR.
Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Saiful Wathoni, menekankan pentingnya untuk bersikap kritis terhadap kebijakan yang mengatasnamakan reforma agraria.
Dia menegaskan bahwa pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa istilah tersebut tidak selalu menjamin perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah.
Menurutnya, persoalan perampasan tanah rakyat dan penggusuran rumah warga terus terjadi meskipun istilah reforma agraria digunakan.
“Kami tidak mau terlena, kami tidak mau terilusikan hanya dengan judul reforma agraria, karena kami punya pengalaman di masa lalu, istilah yang sama juga digunakan, nyatanya semakin banyak tanah-tanah rakyat yang dirampas, semakin banyak rumah-rumah rakyat yang digusur,” tegas Saiful.
Dia menambahkan bahwa penggunaan istilah reforma agraria dalam regulasi tidak cukup untuk menjamin bahwa pelaksanaannya akan berpihak kepada rakyat.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan AGRA dalam merespon UU Pengaturan Reforma Agraria, terutama dalam konteks perlindungan hak masyarakat atas tanah.
“Sehingga kami tidak mau lagi terilusi dengan istilah yang sama, yang juga nanti akan membawa kami pada nasib yang sama,” sambungnya.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 22 September 2026.
Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir di ruang rapat paripurna.
“Setuju!” jawab anggota dewan secara serempak, menandai dukungan penuh terhadap pengesahan RUU ini.





