Yuzar Rasyid Sidak Pasar Bandar Pahing, Solusi Pedagang PDIP

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri, Yuzar Rasyid, bersama beberapa anggota dewan, melaksanakan inspeksi mendadak ke Pasar Bandar dan Pasar Pahing. Sidak ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi pedagang serta mencari solusi terkait polemik antara pedagang dan Perumda Pasar Joyoboyo.
Politisi PDI Perjuangan ini menekankan pentingnya sidak agar DPRD tidak hanya mengandalkan laporan atau aspirasi, tetapi memahami kondisi di lapangan. “Kami terjun langsung ingin mengetahui secara real kondisi masyarakat di pasar,” ujar Yuzar, Kamis (24/9/2026).
Aksi ini dilakukan setelah ratusan pedagang di Pasar Bandar dan Pasar Pahing menyampaikan sejumlah keberatan. Isu yang diangkat termasuk biaya parkir, transparansi tagihan, dan status Hak Guna Bangunan (HGB).
DPRD Kota Kediri kemudian melakukan peninjauan untuk mendengarkan langsung kondisi pedagang. Langkah ini merupakan bagian dari usaha menemukan titik temu antara kepentingan pedagang dan kebijakan pengelolaan pasar oleh Perumda Pasar Joyoboyo.
Polemik mengenai pengelolaan pasar sebelumnya sudah dijelaskan oleh manajemen Perumda Pasar Joyoboyo. Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, mengungkapkan bahwa kebijakan yang diterapkan merupakan bagian dari penataan pengelolaan pasar, termasuk penerapan sistem pintu masuk terpadu.
Menurut Perumda, sistem ini tercantum dalam Rencana Bisnis 2024-2028 dan bertujuan untuk mengurangi kebocoran pendapatan serta meningkatkan keamanan dan transparansi pengelolaan pasar.
Perumda juga menegaskan bahwa pungutan kepada pedagang bukan berupa retribusi, tetapi jasa pelayanan dan sewa. Pedagang diharuskan memiliki perjanjian sewa sebagai dasar legalitas penggunaan tempat berdagang.
Data dari Perumda menunjukkan bahwa sejumlah pedagang masih belum menyelesaikan legalitas. Di Pasar Bandar, 75 dari 618 pedagang atau sekitar 12 persen belum melengkapi dokumen, sementara di Pasar Pahing, 243 dari 1.227 pedagang atau sekitar 19 persen masih dalam proses penyelesaian.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah status HGB di Pasar Bandar, yang menurut Perumda akan berakhir pada Agustus 2024 tanpa ada permohonan perpanjangan dari pemegang sebelumnya. Pengelolaan akan disesuaikan dengan mekanisme hak sewa sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah polemik ini, Perumda Pasar Joyoboyo menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan pedagang. Penataan legalitas dinilai penting untuk memberikan kepastian status dan perlindungan bagi pedagang yang menggunakan kios maupun los secara resmi.
Persoalan legalitas juga mendapat perhatian, sebab masih ditemukan penguasaan kios atau los yang tidak sesuai ketentuan. Perumda menginformasikan bahwa proses verifikasi masih berlangsung sebelum langkah penataan lebih jauh.
Dari aspek internal, Perumda membantah adanya pembengkakan jumlah pegawai. Berdasarkan data, jumlah karyawan justru turun dari 244 pada 2023 menjadi 223 pada 2026.
Sidak oleh DPRD Kota Kediri menjadi krusial untuk memahami persoalan secara lebih komprehensif. Di satu sisi, pedagang membutuhkan kepastian terkait biaya, legalitas, dan tempat usaha. Di sisi lain, Perumda berkewajiban menata aset serta pengelolaan pasar sesuai ketentuan.
Yuzar dan rekan-rekan diharapkan dapat membawa hasil temuan dari lapangan ke dalam pembahasan dengan pihak terkait. Sehingga, penyelesaian polemik dapat menciptakan mekanisme pengelolaan pasar yang memberikan kepastian bagi pedagang sekaligus menjaga tata kelola aset daerah.
DPRD menegaskan bahwa turun langsung ke pasar merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan terkait pedagang benar-benar mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.





