Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Implikasi bagi Konstitusi

Jakarta, Maret.id — Menurut Arifki, pemisahan antara pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) bukan hanya sekadar perubahan jadwal. Hal ini juga berkaitan dengan cara mengukur kekuatan partai politik dan kandidat presiden dalam kontestasi tersebut.
Ia menjelaskan, salah satu konsekuensi dari pemisahan ini adalah berkurangnya efek ekor jas atau “coattail effect”. “Kalau dipisah, partai harus membuktikan kekuatannya sendiri. Kandidat Presiden juga harus memenangkan pertarungannya sendiri,” tuturnya pada wartawan, Jumat, 25 September 2026.
Pemisahan tersebut juga memungkinkan pemilih untuk mengambil keputusan yang lebih jelas mengenai calon presiden dan partai yang memilih untuk DPR. “Belum tentu orang yang memilih seorang Presiden akan memilih partai yang sama untuk DPR. Pemilu terpisah membuka ruang lebih besar bagi pemilih untuk membuat dua keputusan politik yang berbeda,” imbuh Arifki.
Ia menambahkan, dengan mengadakan Pileg lebih awal, partai-partai politik dapat melihat gambaran kekuatan mereka sebelum Pilpres dimulai. Perolehan suara dan kursi hasil Pileg dapat menjadi dasar bagi partai untuk membangun koalisi menghadapi Pilpres. “Bargaining menuju Pilpres akan dibangun berdasarkan hasil politik yang baru saja diperoleh,” tegasnya.
Namun, Arifki juga mengingatkan adanya persoalan konstitusional yang perlu diperhatikan. Dia menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tidak serta-merta membuka jalan untuk memisahkan Pileg DPR dan Pilpres.
Putusan tersebut, menurutnya, menciptakan perubahan desain keserentakan mulai 2029 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah/Lokal. “Jadi jangan sampai putusan MK dibaca seolah-olah sudah membuka jalan untuk memisahkan Pileg DPR dengan Pilpres. Itu dua hal yang berbeda,” kata Arifki.
Ia juga mengacu pada Putusan MK Nomor 120/PUU-XXIII/2025 yang mempertahankan keserentakan pemilihan DPR dan DPD dengan presiden dan wakil presiden. Ia berpendapat bahwa jika Pileg dan Pilpres hendak dipisahkan, diperlukan argumentasi konstitusional yang kuat mengenai desain baru tersebut.
Meskipun demikian, ia menganggap gagasan menjadikan Pileg sebagai gambaran kekuatan politik sebelum pencalonan presiden masih relevan untuk dibahas. “Ada logikanya ketika hasil Pileg digunakan sebagai gambaran kekuatan politik terbaru sebelum pencalonan Presiden,” ujarnya.
Namun, ia memperingatkan bahwa perubahan itu bukan tanpa konsekuensi. “Setelah hasil Pileg keluar, negosiasi koalisi menuju Pilpres justru bisa menjadi fase politik yang sangat dinamis,” tambahnya.
Arifki menegaskan, perdebatan mengenai desain Pemilu 2029 seharusnya tidak hanya berfokus pada keputusan memisahkan atau menyatukan Pileg dan Pilpres. “Yang lebih penting adalah apa yang ingin kita capai dari desain tersebut,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa jika tujuannya adalah untuk membuat kekuatan partai dan kandidat presiden lebih independen, maka pemisahan tersebut memiliki konsekuensi signifikan. “Tetapi konsekuensi terhadap sistem presidensial dan putusan MK juga harus dijawab,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Arifki berpendapat bahwa hal itu bukan sekadar soal Pileg atau Pilpres terlebih dahulu. Namun, pertanyaan yang lebih besar adalah apakah suara partai dan suara presiden ingin dibiarkan saling mengerek dalam satu momentum, atau diuji lebih mandiri. “Kalau ingin mengubah desainnya, silakan diperdebatkan secara terbuka, tetapi jangan lupa: ada konstruksi konstitusional dan putusan MK yang harus dijelaskan,” tutupnya.





