GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 3,5 Persen Dapil

Jakarta, Maret.id — Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar pertemuan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 22 November 2025. Pertemuan ini dihadiri oleh delapan partai non-parlemen yang berencana mengusulkan perubahan ambang batas parlemen.
Usulan untuk mengubah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 3,5 persen berdasarkan perolehan suara sah di setiap daerah pemilihan (dapil) disampaikan oleh anggota GKSR. Anggota koalisi ini terdiri dari Partai Buruh, Hanura, Perindo, PPP, Partai Ummat, PBB, Partai Berkarya, dan PKN.
“Dalam hal pembentuk undang-undang mengubah norma ambang batas parlemen dengan menetapkan PT berdasarkan jumlah suara sah di tiap dapil, maka besaran PT dapat saja ditetapkan pada kisaran angka 3,5 persen,” tegas Said Iqbal, Ketua Umum GKSR.
Said menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan usulan untuk mengubah basis penghitungan PT dari suara sah nasional menjadi suara sah di masing-masing dapil. Dengan skema itu, partai politik yang memperoleh suara kurang dari 3,5 persen di suatu dapil tidak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR dari dapil tersebut.
“Itu angka yang cukup moderat. Artinya, kalau perolehan suara parpol pada suatu dapil kurang dari 3,5 persen, maka parpol bersangkutan tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR,” lanjut Said.
Ia juga mengingatkan tentang Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang mencantumkan sejumlah syarat bagi DPR RI dan Pemerintah dalam menentukan besaran PT. GKSR sebelumnya menawarkan opsi lain, yaitu menghapus PT atau menurunkan PT nasional menjadi 1 persen jika basis penghitungan tetap menggunakan suara sah secara nasional.
Said menekankan bahwa pembahasan PT untuk Pemilu 2029 harus berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan PT 4 persen konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
Pemberlakuan PT yang baru harus didahului oleh perubahan norma sesuai persyaratan yang ditentukan oleh MK. Salah satu pertimbangan MK adalah perlunya menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan mengurangi jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
“Dalam hal aturan PT tetap ingin diberlakukan dengan perhitungan berdasarkan perolehan suara sah nasional, maka MK telah menetapkan lima persyaratan yang wajib dipedomani oleh pembentuk undang-undang,” tutup Said.





