Politik

Gugatan Denny Indrayana Dinilai Sia

Jakarta, Maret.id — Nama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali menjadi sorotan publik setelah menggugat keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai langkah Denny Indrayana justru menciptakan kegaduhan di masyarakat. “Gugatan Denny Indrayana atas Ijazah Gibran dipastikan sia-sia, hanya menghasilkan polemik, serupa dengan Roy Suryo yang menggugat ijazah Jokowi,” tutur Dedi.

Ia berpendapat bahwa menyangkut ijazah Gibran melalui MK tidak akan mengubah status hukumnya dalam pencalonan presiden. Menurut Dedi, proses pencalonan Gibran telah selesai dan memperoleh legitimasi sesuai dengan seluruh tahapan administrasi yang berlaku.

“Dalam perspektif hukum administrasi negara, Gibran telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi dan telah dinyatakan memenuhi syarat oleh penyelenggara pemilu,” imbuh Dedi.

Dia menambahkan, status pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak terpisahkan dari keputusan resmi lembaga yang berwenang. Menurut Dedi, pengakuan negara melalui mekanisme penyetaraan pendidikan menjadi aspek penting dalam menilai kelayakan administrasi seorang calon.

“Selama dokumen yang dimiliki telah diakui dan disahkan oleh instansi yang berwenang, maka syarat pencalonan dianggap terpenuhi,” tegas Dedi. “Artinya secara administrasi, Gibran memiliki legitimasi untuk dipilih pada saat Pilpres 2024,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button