Politik

Dasar Penyegelan 1.000 Ton Udang di Jatim Perlu Penjelasan

Jakarta, Maret.id — Penyegelan lebih dari 1.000 ton udang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur menjadi sorotan utama Komisi IV DPR.

KKP berencana berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyelidiki lebih jauh jika ditemukan indikasi ketidakpatuhan perpajakan.

Namun, hal ini memunculkan pertanyaan tentang legalitas penyegelan yang hanya berdasar indikasi atau apakah harus melalui prosedur hukum yang lebih jelas. Anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan, meminta penjelasan terbuka dari KKP mengenai dasar hukum dan proses pemeriksaan yang mendasari tindakan penyegelan tersebut.

Johan menilai bahwa meskipun kewenangan pengawasan merupakan bagian dari tugas KKP, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan terukur, serta sesuai dengan prosedur hukum. “Jangan sampai dalam proses penegakan aturan justru muncul persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok, masyarakat sekitar maupun perekonomian daerah,” sambung Johan, saat berbicara kepada wartawan.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mendorong KKP untuk memaparkan dengan jelas dasar tindakan penyegelan, termasuk dugaan pelanggaran yang ada, status barang yang diamankan, serta tahapan pemeriksaan yang berlangsung.

Kejelasan ini dianggap penting untuk menghindari ketidakpastian hukum terhadap barang dan kegiatan usaha yang sedang diperiksa. Johan menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan keberlangsungan industri pengolahan dan kepentingan ekonomi masyarakat.

Dia menambahkan, “Kepentingan utama kita adalah menjaga industri pengolahan tetap berjalan sekaligus memastikan pembudidaya udang dalam negeri mendapatkan pasar dan harga yang sehat.”

Di sisi lain, Johan menegaskan bahwa kewenangan KKP dalam melakukan pengawasan tidak serta-merta memberikan hak untuk melakukan penyegelan tanpa dasar fakta dan prosedur yang bisa dipertanggungjawabkan.

Legalitas penyegelan harus mencakup verifikasi terhadap prosedur, alasan, bukti awal, objek, tujuan, dan proporsionalitas tindakan tersebut. KKP sendiri dalam pernyataannya menyebutkan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan dugaan distribusi ke pasar lokal sedang didalami.

Oleh karena itu, penyegelan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bukti bahwa PT BB dan PT MMP telah melakukan pelanggaran. Hingga saat ini, posisi KKP belum menyatakan adanya pelanggaran yang terbukti.

Masih menjadi pertanyaan apakah indikasi tersebut sudah cukup secara hukum untuk melakukan tindakan pengamanan berupa penyegelan dan apa parameter “indikasi” yang harus dipenuhi oleh pengawas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button