Politik

Parpol Nonparlemen Temui Dasco Usulkan PT 1 Persen

Jakarta, Maret.id — Usulan mengenai perubahan dalam Undang-Undang Pemilu menjadi isu utama dalam naskah akademik setebal 200 halaman yang disiapkan oleh Gerakan Kesadaran Reformasi (GKSR).

Dokumen ini mencakup 30 isu kepemiluan dan dijadikan bahan perbandingan dalam revisi UU Pemilu yang saat ini sedang dibahas oleh DPR. Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menjelaskan bahwa draf tersebut merupakan hasil diskusi selama setahun bersama delapan partai nonparlemen serta sejumlah tokoh dan pegiat kepemiluan.

“Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 27 September 2026. Partai-partai yang tergabung dalam GKSR terdiri dari Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.

Salah satu usulan penting adalah penerapan parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen, berdasarkan kajian dari aktivis kepemiluan. “Parliamentary threshold 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah,” tutur Said.

GKSR juga mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik. Partai yang sudah memiliki kursi di DPR hanya perlu mendaftar tanpa harus melalui verifikasi administrasi maupun faktual. Sementara itu, partai nonparlemen yang telah melalui proses verifikasi administrasi dan faktual pada Pemilu sebelumnya hanya perlu menjalani verifikasi administrasi. Partai baru tetap harus menjalani verifikasi administrasi dan faktual.

Said menekankan pentingnya keterlibatan partai nonparlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu di parlemen. Menurutnya, hal ini merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116. “Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kami judicial review,” tegasnya.

Di sisi lain, Said mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu tidak boleh menjadi sarana untuk pertukaran kepentingan antarpartai. Ia menolak pengaturan PT yang dikombinasikan dengan isu kepemiluan lainnya, termasuk presidential threshold dan penyelenggaraan Pilkada. “Jangan mengakal-akali politik dagang sapi,” imbuhnya.

Sekjen DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani, mengungkapkan bahwa draf naskah akademik tersebut akan segera disampaikan kepada pimpinan DPR. GKSR dijadwalkan bertemu Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa, 29 September 2026. “Hari Selasa kami sudah mendapatkan info, Pak Dasco menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai politik yang bergabung di GKSR,” jelas Benny.

Benny mengapresiasi kesediaan Dasco untuk menerima pimpinan partai nonparlemen, karena pertemuan itu membuka ruang dialog antara partai di parlemen dan di luar parlemen. “Sikap Pak Dasco ini harus diapresiasi, sikap negarawan,” katanya.

Ketua Dewan Pembina GKSR, Oesman Sapta, atau OSO, juga menekankan pentingnya perhatian terhadap pembangunan daerah dalam konteks agenda politik nasional. “Teman-teman seperjuangan yang telah berjuang selama 1 tahun, saya doakan mudah-mudahan kalian semua berhasil,” ujarnya. “Jangan lupa, daerah itu yang mendirikan republik, jadi perhatian kepada daerah harus kita lakukan lahir batin.”

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button