Dua Fraksi Usulkan Presidensi, Arah ke Sistem Parlementer

Jakarta, Maret.id — Wacana mengenai syarat pencalonan presiden yang kini diusulkan menjadi minimal dua fraksi, bukan melalui ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), memicu perdebatan terkait potensi perubahan sistem pemerintahan di Indonesia.
Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai bahwa syarat dua fraksi tersebut, muncul setelah pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan para ketua umum partai politik, dapat menggeser dinamika presidensial menjadi lebih parlementer. “Karena tetap menciptakan pembatasan terhadap siapa yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar dia.
Efriza menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 62/PUU-XXII/2024, bukan hanya menghapus angkanya, tetapi juga menekankan bahwa ambang batas dalam bentuk apapun dianggap bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. “Sehingga demikian, mengganti angka dengan kewajiban dukungan dua fraksi justru berisiko hanya memindahkan ‘threshold’ dari persentase menjadi konfigurasi fraksi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Efriza menerangkan bahwa fraksi merupakan instrumen partai politik di DPR, bertugas mengatur dan mengawasi anggota mereka. “Artinya, fraksi bukan lembaga yang memiliki mandat konstitusional tersendiri untuk menentukan pencalonan Presiden; UUD 1945 secara tegas menyebut pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu,” jelasnya.
Dia juga menyoroti kesalahan pemahaman di kalangan beberapa legislator dan ketua umum partai politik yang mendukung Presiden Prabowo terkait perbedaan antara syarat pencalonan dan kebutuhan membangun dukungan di parlemen. “Bahwa koalisi DPR penting setelah pemerintahan terbentuk, tetapi jangan menjadikan fraksi sebagai pintu masuk pencalonan Presiden, karena itu berpotensi menggeser karakter sistem presidensial ke nuansa parlementer,” tuturnya.
Efriza mengingatkan, jika pencalonan Presiden harus ditentukan oleh konfigurasi fraksi, maka akan muncul kesan bahwa akses ke kekuasaan eksekutif tergantung pada mekanisme parlemen. “Ini yang perlu dihindari agar karakter presidensial tidak semakin bergeser ke arah parlementer,” pungkas Efriza.





