Politik

Saiful Anam: Dua Fraksi Tidak Jamin Tambah Pasangan Capres

Jakarta, Maret.id — Ketentuan mengenai syarat minimal dukungan dari dua fraksi di DPR untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden dianggap belum memadai dalam membuka kompetisi pemilihan presiden. Aturan tersebut dinilai berpotensi mengharuskan calon mendapatkan “tiket” dari elit partai politik terlebih dahulu.

Saiful Anam, Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), menyatakan bahwa pencalonan presiden seharusnya bukan hanya tentang jumlah fraksi yang mendukung, tetapi juga bagaimana aturan tersebut menciptakan peluang bagi munculnya alternatif kepemimpinan.

“Sistem politik di Indonesia memang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilu dan memiliki peran penting dalam proses pencalonan presiden. Namun, demokrasi tidak seharusnya diterjemahkan semata-mata sebagai kompetisi antarstruktur partai politik,” ujar Saiful.

Ia menekankan pentingnya sistem hukum yang memberikan ruang bagi figur yang mendapat dukungan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kontestasi kepemimpinan nasional. Figur yang memiliki kapasitas politik, rekam jejak, dan gagasan relevan namun tanpa kendaraan politik akan menemukan tantangan besar.

“Mereka harus memperoleh dukungan rakyat, tetapi juga kesepakatan dan restu dari elit partai politik di parlemen,” imbuhnya. Saiful menggarisbawahi bahaya munculnya ketergantungan masyarakat terhadap kemampuan kandidat untuk bernegosiasi dengan partai politik.

Pertanyaan tersebut menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa tujuan demokrasi elektoral adalah memberikan ruang kompetisi yang terbuka dan bermakna. Ia juga mengingatkan bahwa syarat minimal dua fraksi tidak menjamin bertambahnya jumlah pasangan calon.

“Jika sebagian besar partai di parlemen bergabung dalam satu koalisi besar untuk mengusung satu pasangan calon, sementara sisanya mengusung pasangan lain, skenario dua pasangan calon tetap bisa terulang,” tegasnya.

Oleh karena itu, Saiful mengusulkan perlunya desain aturan pencalonan yang seimbang, mempertimbangkan stabilitas pemerintahan, peran partai politik, keterwakilan, dan hak konstitusional warga negara. Ia menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 dapat menjadi momen penting untuk pembenahan mendasar.

Pembentuk undang-undang perlu menghindari pendekatan formalistik, seperti sekadar mengganti angka persentase dengan syarat jumlah fraksi. “Jika seorang kandidat tetap tidak bisa maju tanpa restu kekuatan politik di DPR, substansi masalah keterbukaan kompetisi tidak akan berubah,” katanya.

Saiful memperingatkan bahwa jika konsekuensinya tetap sama, maka calon tidak akan dapat melaju ke pemilihan presiden tanpa dukungan dari kekuatan politik tertentu, yang pada akhirnya bisa menimbulkan masalah yang sama.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button