KPU Khawatir, MK Diminta Lanjutkan Kasus Pendidikan Gibran

Jakarta, Maret.id — Tim kuasa hukum pemohon dalam perkara gugatan terkait syarat pendidikan dan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Heriyanto, salah satu anggota tim kuasa hukum pemohon, menyatakan bahwa Bawaslu mengaku tidak dapat mengakses dokumen pencalonan Gibran melalui sistem informasi pencalonan (Silon).
“Bawaslu menyatakan dia tidak mendapatkan akses mengawasi dokumen pencalonan, tidak punya akses terhadap sistem Silon,” ujar Heriyanto di Kanal Youtube Bambang Widjojanto, pada Senin, 28 September 2026.
Menurut Heriyanto, Bawaslu bahkan telah diberikan akses, tetapi sistem tersebut tidak dapat digunakan saat dibuka. Dia menilai keterangan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan kewenangan pengawasan terhadap dokumen pencalonan.
“Bawaslu sangat jujur dan KPU kelihatan panik. Ada kewenangan Bawaslu yang didelegitimasi,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa jika lembaga yang berwenang berdasarkan undang-undang tidak dapat mengakses dokumen pencalonan, maka masalah ini harus diangkat dalam proses pembuktian di MK.
“Lembaga yang berwenang mengawasi, diberi kewenangan oleh undang-undang, tidak bisa mengakses, apalagi kita warga negara,” tegas Heriyanto.
Dia berharap MK tidak menghentikan proses pembuktian dalam perkara ini. Menurutnya, proses pembuktian harus dilanjutkan agar persoalan yang dipersoalkan dapat terungkap secara jelas.
“Harapan kita bagaimana proses pembuktian tidak dihentikan di Mahkamah Konstitusi, tapi diteruskan sehingga ini terang benderang,” imbuhnya.
Heriyanto juga mengingatkan bahwa MK sering menegaskan kewenangan untuk mengesampingkan keadilan prosedural demi menegakkan keadilan substansial.
“Mahkamah Konstitusi sering menyatakan diri dia bisa mengesampingkan keadilan prosedural untuk menegakkan keadilan substansial,” pungkasnya.





