Polemik Pendidikan Gibran Jadi Pembelajaran Berharga untuk Indonesia

Jakarta, Maret.id — Indonesia dihadapkan pada dilema hukum terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menjadi fokus perhatian berbagai kalangan.
Pengamat politik Hendri Satrio, yang akrab disapa Hensa, menilai perkara ini penting bagi ketatanegaraan. Ia menyatakan, “Kalau ditanya dari sisi yang lebih idealis, menurut saya Indonesia yang mendapatkan manfaat,” ujar Hensa.
Ia menekankan bahwa kejadian ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi penanganan pemilu mendatang. Hensa juga melihat ini sebagai momen bagi MK untuk meningkatkan kepercayaan publik.
“Ini sekaligus bisa menjadi kesempatan bagi MK untuk memperbaiki citranya setelah apa yang terjadi beberapa tahun lalu,” imbuhnya.
Poin utama yang dipermasalahkan adalah syarat pendidikan minimum calon presiden dan wakil presiden menurut Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yang mensyaratkan minimal tamat SMA.
Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, bersama pemohon lainnya, telah mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK.
Perkara ini tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Menurut Denny, masalah ini tidak hanya berhubungan dengan status ijazah Gibran. Ia menambahkan, “Proses pemenuhan syarat pencalonan memiliki indikasi cacat administratif dan dugaan manipulasi,” tegas Denny.





