Kebijakan Baru ESDM Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tambang

Jakarta, Maret.id — Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) untuk menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal, menerima sambutan positif dari sejumlah kalangan.
Yusuf Lakaseng, Ketua Institut Rakyat Indonesia (IRI), menilai bahwa kebijakan ini memberikan peluang signifikan bagi pengusaha dan pekerja lokal. “Kebijakan ini membawa secercah harapan baru yang nyata bagi daerah,” ujar Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Menurutnya, regulasi ini lebih dari sekadar aturan bisnis, melainkan juga berfungsi sebagai instrumen untuk memperluas manfaat ekonomi dari sektor pertambangan yang selama ini dianggap tidak seimbang. Yusuf menekankan perlunya keadilan dalam Dana Bagi Hasil (DBH), yang dianggap belum mencerminkan hak daerah penghasil.
Ia juga menilai kebijakan ini dapat mendatangkan dampak positif, termasuk perputaran uang yang lebih besar di daerah dan terbukanya lapangan kerja lokal. “Ini menjadi modal penting bagi Pemerintah Daerah untuk membangun jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan,” tegasnya.
Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini jangan hanya menjadi formalitas. Ia mendorong Kementerian ESDM dan pemerintah daerah untuk membentuk tim pengawas dan membuka posko pengaduan bagi pengusaha lokal. “Ini untuk mencegah praktik manipulasi kepemilikan saham oleh korporasi besar,” imbuhnya.
Yusuf juga menekankan pentingnya penegakan sanksi bagi pemegang IUP dan IUPK yang tidak menjalankan kewajiban ini, agar regulasi ini dapat berfungsi secara efektif. “Kebijakan ini adalah momentum bagi daerah untuk berdaulat atas tanahnya sendiri,” tutupnya.





