Gugatan Pendidikan Gibran Dihargai di MK Secara Beradab

Jakarta, Maret.id — Gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kini memasuki tahap pembuktian. Sejumlah pihak menilai proses ini sarat dengan muatan politik.
Pengamat politik Ray Rangkuti mengungkapkan, unsur politis dalam gugatan tersebut tidak dapat terpisahkan dari posisi Gibran sebagai wakil presiden. “Apakah ini politis? Ya, namanya juga wakil presiden, ya politis lah. Tidak ada yang tidak politik dalam konteks itu,” tutur Ray.
Dia menilai anggapan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar bisa dimaknai sebagai bagian dari pertarungan politik yang lebih luas. Namun, menurut Ray, yang terpenting adalah proses tersebut dilakukan dengan cara yang beradab. “Yang paling penting bagi kita itu dilakukan dengan beradab. Salah satu caranya itu lewat pengadilan,” imbuhnya.
Ray menyatakan bahwa jalur pengadilan merupakan mekanisme yang efektif untuk menyampaikan keberatan tanpa memicu konflik di publik. “Penyampaian persoalan melalui jalur hukum juga dapat menjadi alternatif dibandingkan aksi demonstrasi,” jelasnya.
Dia menambahkan, jika tuduhan terhadap ijazah Gibran menyebar, hal ini dapat memicu kemarahan dan aksi demonstrasi yang dianggap tidak beradab. “Salah satu caranya melakukan gugatan,” tegasnya.
Ray meminta agar proses gugatan tersebut dihargai sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku. “Maka dari itu ini harus benar-benar dihargai,” kata Ray.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa perlu melihat persoalan ini tidak hanya dari segi muatan politik. Seharusnya, fokus utama adalah apakah proses ini dapat memberikan perbaikan terhadap sistem kenegaraan. “Tapi apakah ini akan memperbaiki sistem kenegaraan kita, nah di situlah baru kita berbicara,” pungkasnya.





