Kemenag Rombak Aturan Umrah Usai 50% Travel Tak Aktif

Jakarta, Maret.id — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia perlu diperbaiki secara menyeluruh. Hal ini bertujuan untuk memperketat kepatuhan hukum dan memastikan perlindungan optimal bagi jemaah.
Langkah ini mendesak dilakukan di tengah tingginya jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak aktif dan banyaknya praktik pemberangkatan jemaah di luar prosedur resmi.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Atty Novyanty, menjelaskan bahwa pembenahan tata kelola ini mencakup penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan dinamika pelayanan umrah modern.
Berdasarkan data terkini dari Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), terdapat 3.631 PPIU yang terdaftar. Sayangnya, sekitar 50% dari mereka berstatus tidak aktif.
“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama musti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan. Dari 3.631 PPIU yang terdaftar di SISKOPATUH, 50%-nya tidak aktif,” kata Atty.
Lebih lanjut, Atty menjelaskan bahwa sekitar 200 PPIU tidak aktif karena belum melakukan sertifikasi, sementara 60 PPIU lainnya nonaktif karena masih dalam proses harmonisasi data.
Dia juga menyoroti bahwa banyak jemaah yang diberangkatkan menggunakan biro perjalanan yang tidak sesuai dengan izin atau data pengolahan yang ada. Sekitar 50% PPIU tercatat mengolah datanya secara mandiri, namun setengah dari mereka juga dalam kondisi tidak aktif.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan utama ke depan adalah kepatuhan dan legalitas penyelenggara, yang saat ini masih terbelah antara yang patuh dan tidak patuh.
Selain aspek legalitas, kualitas layanan kepada jemaah juga menjadi sorotan. Kemenhaj menemukan adanya kerentanan literasi di masyarakat. Rata-rata jemaah umrah cenderung mudah mempercayai promosi instan tanpa memeriksa legalitas biro penyelenggaranya.
Sebagai langkah konkret, Kemenhaj akan melakukan pembaharuan total pada sistem perizinan. “Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu,” tegas Atty.
Kedepannya, seluruh proses perizinan akan didigitalisasi secara penuh. Dengan digitalisasi dan penguatan pengawasan berbasis data, Kemenhaj optimis dapat menekan jumlah travel nonprosedural.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas PPIU atau biro perjalanan umrah melalui saluran resmi kementerian. Ini demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran beribadah di Tanah Suci.





