PRABOWO: 34 TAHUN Rp 15.400 TRILIUN HILANG AKIBAT PRAKTIK KECURANGAN EKSPOR!

Jakarta, Maret.id — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto baru-baru ini mengungkapkan adanya praktik manipulasi perdagangan dan pelaporan ekspor yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Praktik curang ini ditaksir telah merugikan negara hingga sebesar USD 908 miliar atau sekitar Rp 15.400 triliun dalam rentang waktu 34 tahun sejak 1991 hingga 2024.
Prabowo Sebut Ada Tindakan Curang dalam Perdagangan
Dalam pidatonya pada Rapat Paripurna ke-19 DPR RI mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, Prabowo menyampaikan bahwa praktik yang dibiarkan selama puluhan tahun ini terkait dengan berbagai bentuk penipuan dalam perdagangan. Dia menyebut langsung istilah-istilah seperti under-invoicing, under-counting, dan transfer pricing yang sering dilakukan oleh pelaku usaha melalui perusahaan-perusahaan yang berbasis di luar negeri.
“Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan,” tegas Prabowo. Under-invoicing itu sendiri adalah praktik di mana importir atau eksportir melaporkan nilai barang yang lebih rendah dari harga transaksi yang sebenarnya.
Memahami Istilah Manipulasi Ekspor
Sebagai penjelasan lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa under-counting merupakan kesalahan pencatatan yang menghasilkan jumlah yang lebih rendah dari yang seharusnya. Sementara itu, transfer pricing merujuk pada metode penetapan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
“Banyak di antara mereka membuat perusahaan di luar negeri. Dia jual dari perusahaan di dalam negeri ke perusahaan di luar negeri yang harganya jauh di bawah harga yang sebenarnya,” ungkapnya mengenai modus operandi yang sering terjadi.
Ketersediaan Data dan Tindakan Selanjutnya
Prabowo menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut bukan sekadar dugaan, melainkan didasarkan pada data yang resmi dicatat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia juga mengingatkan bahwa meskipun manipulasi data ekspor bisa terjadi di dalam negeri, hal ini tidak dapat disembunyikan di negara tujuan karena seluruh transaksi tetap tercatat.
Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan langkah-langkah konkret bisa segera diambil untuk mencegah praktik-praktik curang yang merugikan perekonomian nasional. Pemerintah kini memiliki tugas berat untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik perdagangan dan pelaporan ekspor yang selama ini dikhawatirkan merugikan negara.
Dengan demikian, langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Pra-kerja sama internasional antara pihak-pihak terkait juga dirasa perlu untuk menangani isu yang bersifat lintas negara ini, agar Indonesia tidak terus mengalami kerugian besar yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.





