Politik

Komisi IX DPR Tekankan Pentingnya Pekerja Digital dalam RUU Ketenagakerjaan

Jakarta, Maret.id — Komisi IX DPR RI meminta perlindungan bagi pekerja sektor informal, terutama pekerja di platform digital, menjadi bagian dari RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, menyatakan bahwa perubahan pola kerja akibat ekonomi digital memerlukan payung hukum yang kuat.

Komisi IX DPR RI saat ini masih membahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan untuk menggantikan regulasi ketenagakerjaan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi.

Salah satu inovasi dalam RUU ini adalah pengaturan bagi pekerja sektor informal, terutama mereka yang bergantung pada platform digital.

“Di dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini, kami memasukkan norma pengaturan untuk para pekerja platform digital karena ada pergeseran pola kerja,” ujar Netty kepada wartawan pada Rabu, 30 September 2026.

Ia melanjutkan bahwa perkembangan ekonomi digital telah mengubah cara orang bekerja dan berusaha. Negara, kata dia, perlu memastikan pekerja platform digital, termasuk yang di sektor transportasi online, mendapat perlindungan hukum.

“Sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja yang beroperasi melalui platform digital, kami mengusulkan memasukkannya ke dalam RUU tersebut. Kami berharap ini akan melindungi kelompok pekerja ini,” imbuh Netty.

Netty menegaskan bahwa perlindungan itu harus mencakup jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Minimal perlindungan ini harus berupa jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Semoga ini menjadi warisan dan payung hukum bagi keberlangsungan ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja platform digital,” tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button