Politik

Ambang Batas Parlemen Hambat Partai Masuk DPR 2024

Jakarta, Maret.id — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pentingnya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam sistem pemilu Indonesia.

Mahfud mengungkapkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak secara eksplisit memerintahkan penghapusan ambang batas menjadi 0 persen. Beliau menilai, MK justru meminta adanya rekayasa aturan yang lebih adil.

“Saya setuju parliamentary threshold tetap ada, karena partai kalau tidak ada ambang batas, terus apa ukuran untuk masuk DPR?” kata Mahfud.

Ia mencontohkan Partai NasDem yang mengusulkan ambang batas sebesar 7 persen sebagai ukuran keterwakilan di parlemen.

Meski demikian, Mahfud berpendapat bahwa besaran ambang batas dapat diatur melalui perundang-undangan. Ia menekankan bahwa tidak semua partai politik dapat memasuki parlemen tanpa memenuhi syarat dukungan tertentu.

“Parliamentary threshold itu silakan saja diatur. Saya tetap setuju, enggak boleh sembarang partai masuk,” tegas Mahfud.

Beliau juga menyatakan bahwa ambang batas 4 atau 5 persen masih dapat dipertahankan. Namun, perlu ada mekanisme bagi partai yang tidak memenuhi ambang batas untuk dapat menggabungkan perolehan suara dengan partai lain yang juga tidak mencapai threshold.

Mekanisme penggabungan suara tersebut, menurutnya, perlu dirumuskan dengan jelas, termasuk mengenai akumulasi suara partai-partai yang tidak mencapai ambang batas.

“Memang harus ada pembatasan, cuma jangan boleh ada suara yang hilang,” imbuh Mahfud.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button