Politik

Gugatan Denny Indrayana CS: Momen MK Bayar Utang Keputusan 90

Jakarta, Maret.id — Guru Besar Ilmu Tata Negara Prof. Zainal Arifin Mochtar menekankan bahwa masalah konstitusional terkait Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024.

Zainal melihat langkah MK untuk melanjutkan perkara hingga tahap pembuktian sebagai upaya untuk mempertimbangkan kepentingan konstitusional yang lebih luas. “Saya berharap MK berani menyelesaikan perkara ini dengan mengutamakan substansi ketimbang sekadar terpaku pada formalitas,” ujarnya.

Dalam diskusi Gen Z Peduli Politik di Camden Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 September 2026, Zainal mengungkapkan bahwa kalau MK benar-benar berpegang pada teks, seharusnya perkara ini tidak dilanjutkan. “Kita harus akui, perkara ini tidak akan lanjut kalau MK betul-betul berpegang sama teks,” tuturnya.

Diskusi tersebut juga dihadiri oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana serta I Gusti Putu Artha, mantan Komisioner KPU, dan Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia. Zainal menilai keputusan MK untuk meneruskan perkara ini melambangkan pengakuan akan adanya kepentingan konstitusional yang harus diperiksa lebih lanjut.

“Ketika MK menerima PHPU ini dan lanjut ke pembuktian persidangan, artinya MK mau bicara constitutional importance,” sambung Zainal. Ia berharap MK dapat menuntaskan proses tersebut sebagai cara untuk “membayar utang” yang timbul akibat Putusan 90.

Zainal memberikan apresiasi terhadap langkah hakim MK dalam menangani perkara ini. “Saya ingin memuji hakim MK sampai sejauh ini,” kata Zainal. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa ini juga menjadi ujian bagi MK untuk memperbaiki masalah yang muncul dari Putusan 90.

“Saya kira ini adalah ‘utang’ yang harus dibayar oleh MK sendiri dalam kasus Putusan 90,” tegasnya. Ia mendorong MK untuk mengedepankan prinsip substansi dibandingkan formalitas dalam memeriksa perkara ini.

“Jadi, mari mendahulukan substansi dibanding formalitasnya,” kata Zainal. Ia menekankan pentingnya keberanian MK untuk menempatkan kepentingan konstitusional di atas persoalan formalitas. “Keberanian untuk melangkah lebih jauh menyelamatkan constitutional importance, bukan sekadar meributkan detail yang sepele,” imbuhnya.

Permohonan gugatan diskualifikasi Gibran ini diajukan pada 10 September 2026 dan telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon terdiri dari 12 orang, termasuk Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button