Gugatan Denny Indrayana Fokus pada Integritas Pemilu 2024

Jakarta, Maret.id — Gugatan diajukan terkait apakah Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat formil sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan ini menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan minimal setara SMA atau sederajat.
Juju, salah satu pihak yang mengajukan gugatan, berargumen bahwa masalah utama yang harus diuji adalah kelayakan dokumen pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden. Gibran dikabarkan mendaftar dengan menggunakan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang menerangkan bahwa ia telah menyelesaikan grade 12 di UTS Insearch Sydney pada tahun 2006.
“Pemohon mendalilkan surat itu tidak sesuai, karena yang disetarakan hanya ‘pengetahuan’, bukan dokumen ijazah atau sekolahnya,” ujar Juju. Ia juga merujuk pada Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mewajibkan penyampaian fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan.
PKPU tersebut memberikan pengecualian bagi bakal calon lulusan sekolah menengah di luar negeri yang telah memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi. Menurut Juju, ini adalah elemen penting yang harus diuji dalam persidangan, termasuk ketentuan dokumen penyetaraan yang dimiliki Gibran.
Juju juga menyoroti pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani yang menyebutkan bahwa ia juga pernah mengikuti kursus di UTS Insearch. Fakta tersebut perlu diperjelas dalam konteks pembuktian status lembaga pendidikan dalam dokumen Gibran.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi secara lengkap pada 27-28 Oktober 2023. KPU juga memberikan argumen terkait ketentuan penyetaraan pendidikan untuk lulusan dari luar negeri.
Juju menilai bahwa proses verifikasi ini penting untuk diuji, terutama apakah verifikasi oleh KPU hanya bersifat administratif atau juga mencakup pemeriksaan faktual. “Pemohon mendalilkan KPU hanya melakukan verifikasi administratif, tidak melakukan verifikasi faktual ke sumber pendidikan di Australia,” imbuh Juju.
Ia juga menekankan konsekuensi hukum jika ditemukan dokumen yang tidak valid dalam proses pembuktian. Menurutnya, jika terbukti ada penggunaan dokumen palsu, kasus ini dapat memasuki ranah pidana. Namun, jika hanya merupakan kelalaian administratif, maka konsekuensinya akan berbeda.
“Jika kelalaian hanya administratif karena menerima surat dari Kemendikbud, ranahnya bukan pidana tapi cacat administratif,” jelas Juju. Dia juga mengkritik kurangnya transparansi dalam dokumen persyaratan pencalonan, dan menyoroti keputusan KPU yang mengkategorikan sejumlah dokumen sebagai informasi yang dikecualikan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 saat ini telah memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi. Dalam jadwal resmi, agenda pada 30 September 2026 adalah mendengarkan keterangan ahli dan menyetujui alat bukti tambahan.
Juju menyatakan bahwa tahap pembuktian ini krusial karena mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran dari proses pencalonan. “Ini bukan soal menang-kalah Pilpres kemarin, tapi soal legitimasi hukum dari proses pendaftaran pencalonan Gibran,” tegasnya.
Dia menilai hasil pembuktian akan menentukan apakah seluruh proses pencalonan hingga pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Mulai pendaftaran hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden adalah konstitusional,” tandasnya.





