Puan Jelaskan Cepatnya Persetujuan Pergantian Kapolri di DPR

Jakarta, Maret.id — Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa proses persetujuan pergantian Kapolri berlangsung cepat. Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan dapat diselesaikan karena tidak ada halangan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Pada Kamis, 1 Oktober 2026, DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mengangkat Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru. Persetujuan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna setelah Komisi III menyatakan dukungan secara aklamasi.
“Dari laporan yang kami terima, tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III, dan Alhamdulillah secara aklamasi tadi menyetujui pencalonan Kapolri yang baru,” tutup Puan usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Puan juga menerangkan bahwa proses penggantian Kapolri tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR. Setelah menerima Surat Presiden, DPR menindaklanjutinya melalui Badan Musyawarah dan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon.
“Setelah kami menerima Surpres dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada di DPR,” jelasnya.
Komisi III menerima penugasan melakukan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi setelah pimpinan DPR mendapat surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan tersebut pada 30 September 2026.
Dalam proses itu, Komisi III menyetujui Suyudi secara aklamasi untuk tetap dibawa ke Rapat Paripurna agar mendapatkan persetujuan lembaga.
Puan menegaskan bahwa hasil fit and proper test bisa segera dibawa ke rapat paripurna karena tidak terdapat masalah yang perlu diselesaikan.
“Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan, sesuai dengan tata tertib, ya bisa saja itu segera dilakukan,” ungkapnya.
Dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, DPR menyetujui laporan Komisi III mengenai pemberhentian Listyo Sigit dan pengangkatan Suyudi Ario Seto.
Puan menjelaskan bahwa Presiden Prabowo hanya mengusulkan satu nama calon Kapolri kepada DPR, yakni Komjen Suyudi Ario Seto.
“Dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon, karena berkaitan dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” terang Puan.
Setelah mendapatkan persetujuan DPR, keputusan ini akan diserahkan kepada pemerintah untuk mencegah adanya kekosongan jabatan Kapolri.
“Insya Allah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang sudah ditetapkan,” sambungnya.
Menanggapi kemungkinan Jenderal Listyo Sigit bergabung dalam Kabinet Merah Putih setelah masa jabatannya, Puan menyerahkan keputusan tersebut kepada Presiden.
“Apakah akan bergabung atau tidak, itu hak prerogatif Presiden,” jawab politisi PDI Perjuangan tersebut.
Terkait kemungkinan reshuffle kabinet, Puan juga meminta agar pertanyaan itu disampaikan langsung kepada Presiden atau pihak Istana.





