Politik

Gugatan PHPU Gibran di MK dan Dampak Diskualifikasi

Jakarta, Maret.id — Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden 2024 sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan oleh Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah purnawirawan TNI.

Menurut pengamat hukum dan politik, Muhammad Gumarang, ada kemungkinan gugatan ini dapat berujung pada diskualifikasi jika terbukti terdapat pelanggaran dalam persidangan. “Hal itu, apabila pelanggaran tersebut dapat dibuktikan dalam persidangan,” ungkap Gumarang.

Permohonan tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempertanyakan keabsahan pendidikan Gibran saat penetapannya sebagai calon, meskipun permohonan diajukan hampir dua tahun setelah pemilu.

Salah satu perhatian utama adalah terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026. “PMK Nomor 1 Tahun 2026 merupakan bentuk terobosan hukum untuk mengisi kekosongan hukum atau rechts vacuum,” kata Gumarang.

Dalam perkara ini, pemohon meminta agar proses pencalonan Gibran dinilai kembali dari sisi persyaratan administrasi. Mereka juga menyatakan memiliki bukti terkait masalah surat keterangan penyetaraan ijazah dalam proses pencalonan.

“Hal ini menjadi ujian bagi MK dalam menentukan batas kewenangannya terhadap sengketa hasil Pemilu,” imbuh Gumarang.

MK telah menjadwalkan pemeriksaan untuk perkara ini, termasuk pembuktian yang akan dilaksanakan pada akhir September hingga awal Oktober 2026. “Wapres Gibran tidak boleh menikmati atau mengambil keuntungan atas pelanggaran yang telah dilakukannya sendiri,” tegasnya.

Gumarang menekankan bahwa persoalan hukum ini berbeda dengan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden selama masa jabatan.

Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa pemberhentian Kepala Negara dilakukan oleh MPR atas usul DPR setelah pemeriksaan dan putusan MK terkait dugaan pelanggaran hukum.

“Putusan MK nantinya merupakan putusan hukum, bukan putusan politik. Jika tuntutan pemohon diterima dan pencalonan Gibran didiskualifikasi, harus dilihat konsekuensi hukumnya terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden,” demikian Gumarang menekankan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button