Politik

Pungli Akses Stadion GBT, Eri Cahyadi Pastikan Jalan Umum Gratis

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Kota Surabaya, bersama dengan Satgas Anti-Preman dan kepolisian, telah membongkar sebuah gardu di Jalan Romokalisari yang diduga digunakan untuk praktik pungutan liar. Penertiban ini dilakukan setelah adanya aduan dari warga mengenai pungutan sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000 bagi kendaraan yang melintas.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa praktik tersebut mencuat setelah viral di media sosial dan dilaporkan melalui beberapa saluran pengaduan, termasuk Hotline Lapor Cak Eri.

“Setiap kendaraan yang lewat di situ dihentikan dan diminta membayar Rp2.000 sampai Rp5.000. Yang menarik, uang ini katanya warga, yang ada ketuanya LPMK,” ujar Eri.

Ia menyatakan bahwa pungutan itu dilakukan dengan mengatasnamakan warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Romokalisari. Eri pun menegaskan bahwa LPMK tidak memiliki kewenangan untuk memungut uang dari masyarakat pengguna jalan umum.

“LPMK berfungsi membantu mengoordinasikan kepentingan warga dan menyelesaikan persoalan lingkungan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada biaya yang boleh dipungut, serta mengingatkan agar jalan menuju Stadion GBT digunakan secara bebas dan tanpa pungutan. “Jangan melanggar aturan. Kalau melanggar aturan, ya dipidana saja,” tegas Eri.

Dalam menciptakan komunikasi yang baik dengan warga, Pemkot Surabaya telah melakukan mediasi pada 5 Oktober 2026. Namun, dialog awal tersebut tidak berjalan mulus, sehingga diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan camat, lurah, dan masyarakat setempat.

Pada 6 Oktober 2026, petugas dan aparat kepolisian melakukan pembongkaran gardu. Dalam proses tersebut, ditemukan senjata tajam di dalam bangunan, yang menjadi sorotan serius pemerintah kota dalam menjaga keamanan.

“Ketika gardu ini dibongkar bersama polisi, di dalamnya terdapat senjata tajam. Saya juga kaget,” kata Eri. Ia bertekad untuk merobohkan gardu tersebut agar tidak disalahgunakan untuk menyimpan benda berbahaya.

Eri menekankan bahwa praktik pungli tidak dapat dibiarkan, terutama yang mengatasnamakan kepentingan warga. Pemkot juga akan mengevaluasi jajaran kewilayahan untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Ia mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan dugaan pungli melalui camat, lurah, atau Hotline Lapor Cak Eri. “Kalau ada pungli-pungli lagi seperti ini yang luput dari pemkot, tolong sampaikan kepada Camat atau Lurah,” imbuhnya.

Dengan harapan, pembongkaran ini dapat menjadi langkah awal pencegahan agar praktik pungli tidak terulang baik di akses menuju Stadion GBT maupun di wilayah lain di Surabaya. Pemkot Surabaya juga berharap partisipasi masyarakat untuk menjaga fasilitas publik tetap aman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button