Nasional

Airlangga Tegaskan: Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di BUMN Mulai 1 Juni 2026!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh eksportir sumber daya alam (SDA) untuk merepatriasi 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan nasional. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2026, dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para eksportir dalam melaporkan dan mengelola devisa hasil ekspor mereka. “Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung di DPR pada Rabu, 20 Mei 2026.

Kewajiban baru ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam pengelolaan devisa, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Menurut Airlangga, tingkat kepatuhan yang diharapkan adalah 100 persen.

Retensi Devisa

Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan khusus mengenai penempatan retensi devisa hasil ekspor. Para eksportir SDA diharuskan untuk menempatkan minimal 30 persen dari devisa hasil ekspor sektor migas selama tiga bulan, dan 100 persen untuk sektor nonmigas dalam jangka waktu 12 bulan pada rekening khusus di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Airlangga menjelaskan, “Retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara.” Namun, untuk eksportir dari negara mitra yang telah memiliki perjanjian bilateral perdagangan dengan Indonesia, penempatan minimal 30 persen selama tiga bulan diperbolehkan melalui bank non-Himbara.

Insentif Pajak untuk Eksportir

Selain kewajiban repatriasi, pemerintah juga memberikan insentif pajak yang menarik bagi eksportir SDA. Insentif ini berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen bagi mereka yang menempatkan DHE SDA sesuai dengan ketentuan jangka waktu yang telah ditentukan.

Menurut pengamatan Airlangga, insentif tersebut jauh lebih menarik dibandingkan instrumen reguler yang dikenakan pajak hingga 20 persen. “Insentif ini diharapkan dapat mendorong para eksportir untuk mematuhi ketentuan baru ini,” tegasnya.

Pemerintah meyakini kebijakan ini sangat penting untuk memperkuat cadangan devisa negara. Hal ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pembiayaan hilirisasi serta investasi nasional secara berkelanjutan. Dengan langkah ini, diharapkan perekonomian Indonesia dapat tumbuh semakin kuat di tengah kondisi global yang tidak menentu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button