PBB Kecam Sanksi AS terhadap ICC, Memanas Hubungan Diplomatik dan Perdagangan!

Jakarta, Maret.id — Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyatakan keprihatinan mendalam atas pengumuman sanksi yang dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena berpotensi melemahkan kemampuan pengadilan itu menjalankan mandat internasionalnya. Pernyataan itu disampaikan melalui juru bicara Sekjen, Stephane Dujarric, yang menyoroti dampak luas dari langkah yang dinilai dapat menghambat upaya penegakan hukum pidana internasional.
Kekhawatiran Sekjen PBB
Dujarric mengatakan Sekjen sangat khawatir terhadap konsekuensi sanksi terhadap keseluruhan kapasitas ICC, terutama terkait situasi yang dirujuk ke pengadilan oleh Dewan Keamanan dan negara-negara pihak Statuta Roma. Ia menegaskan dukungan kuat Guterres terhadap independensi ICC dan para pejabatnya serta menyerukan semua negara untuk menghormati komitmen mereka berdasarkan hukum internasional.
Sekjen PBB menilai akuntabilitas atas kejahatan internasional sebagai pilar penting bagi perdamaian, keamanan, hak asasi manusia, dan kebebasan fundamental. Pernyataan tersebut menekankan bahwa upaya kolektif untuk menegakkan keadilan pidana internasional akan terganggu jika institusi kunci seperti ICC dilemahkan.
Penolakan Para Menteri Luar Negeri
Pada hari yang sama, menteri luar negeri dari delapan negara anggota Statuta Roma—Kanada, Denmark, Jerman, Prancis, Italia, Jepang, Belanda, dan Inggris—mengeluarkan pernyataan bersama yang menyatakan penyesalan dan penentangan keras terhadap pengumuman sanksi oleh pemerintah AS. Mereka menegaskan kembali dukungan berkelanjutan terhadap independensi, ketidakberpihakan, dan integritas ICC sebagai lembaga peradilan internasional.
Kedelapan negara itu juga menyatakan komitmen untuk terlibat dalam dialog konstruktif dan inklusif dengan negara-negara nonpihak saat mempersiapkan Majelis Negara-Negara Pihak yang dijadwalkan pada Desember 2026. Tujuannya adalah memperkuat kerjasama internasional dalam memastikan akuntabilitas atas kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas global.
Sanksi AS dan Klaim Dampaknya
Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan langkah sanksi pada Jumat waktu setempat yang, menurut keterangan pejabat AS, akan melarang transaksi tertentu dengan pengadilan, memutuskan beberapa sumber daya, dan berpotensi membatasi kemampuan operasional ICC. Pernyataan resmi dari otoritas AS menegaskan bahwa tindakan tersebut dimaksudkan untuk menanggapi beberapa tindakan ICC yang dipandang kontroversial oleh pemerintahan AS.
Kritikus mengatakan bahwa kebijakan semacam itu berisiko menciptakan preseden berbahaya yang memungkinkan tekanan politik terhadap mekanisme peradilan internasional. Para pendukung ICC menekankan bahwa pembelaan terhadap lembaga peradilan harus dilakukan melalui dialog hukum dan diplomasi, bukan melalui pembatasan finansial yang dapat merusak perlindungan bagi korban kejahatan internasional.
Respons Komunitas Internasional dan Langkah Selanjutnya
Reaksi dari PBB dan delapan negara pihak Statuta Roma mencerminkan kekhawatiran luas di komunitas internasional mengenai implikasi jangka panjang atas kepercayaan terhadap sistem peradilan internasional. Para pejabat PBB mengimbau semua pihak untuk mencari solusi yang mempertahankan integritas proses hukum sambil menghormati kewajiban internasional.
Dengan Majelis Negara-Negara Pihak yang akan digelar pada akhir 2026, perhatian kini beralih pada upaya diplomatik dan dialog multilateral untuk meredam ketegangan dan mencari jalan yang memastikan akuntabilitas terhadap kejahatan internasional tetap berjalan. Di samping itu, observasi terhadap implementasi sanksi AS akan menjadi fokus pengamat hukum internasional dan pemerintah yang mendukung peran ICC.





