19 WNA Kamboja Digeledah di Tangerang! Diduga Siapkan Markas Love Scamming!

Jakarta, Maret.id — Pada hari Jumat, 8 Mei 2026, petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil mengamankan 19 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan online dengan modus Love Scamming. Mereka ditemukan di sebuah apartemen yang berada di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Penyelidikan dan Penangkapan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan sekelompok WNA. Tim Imigrasi Tangerang segera merespons dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum melakukan penangkapan.
“Setelah memperoleh informasi tersebut, kami langsung bergerak menuju lokasi target dan berkoordinasi dengan pihak manajemen serta keamanan setempat,” ungkap Hasanin. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB, dan setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa 19 WNA tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk 15 orang dari Tiongkok, satu dari Taiwan, satu dari Malaysia, satu dari Vietnam, dan satu lagi dari Kamboja.
Indikasi Sindikat Penipuan
Menurut keterangan dari Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, bukti kuat mengarah pada dugaan bahwa mereka adalah bagian dari sindikat penipuan online. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mereka memiliki riwayat perjalanan yang mencolok dari Kamboja dan adanya percakapan di grup WhatsApp yang mengindikasikan praktik penipuan.
“Berdasarkan pengecekan pada Database Keimigrasian, sebanyak 16 dari 19 WNA tersebut diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Pra Investasi,” jelas Bong Bong. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan mereka berhubungan dengan penipuan yang telah berlangsung sebelumnya di wilayah Kamboja.
Upaya Penegakan Hukum dan Keamanan
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi pihak berwenang dalam memerangi praktik penipuan yang melibatkan WNA. Pemerintah terus berupaya memperketat pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia, terutama dalam hal keimigrasian dan izin tinggal.
Pihak Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran atau ajakan yang tidak jelas, terutama yang berpotensi menjadi korban penipuan. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban di dalam negeri, terutama terkait dengan aktivitas ilegal yang mungkin mengancam masyarakat.
Dengan penangkapan ini, diharapkan akan terjadi efek jera bagi sindikat penipuan online lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan potensi bahaya dari praktik-praktik penipuan serupa. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keamanan negara serta melindungi warga dari segala bentuk kejahatan yang merugikan.





