Nasional

PEMERINTAH BENTUK BUMN KHUSUS EKSPOR SDA! PRABOWO TARGETKAN HENTIKAN UNDER INVOICING DAN TRANSFER PRICING!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Pembentukan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan tata niaga dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA.

Upaya Pengawasan Tata Niaga

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mencegah praktik yang merugikan, seperti under-invoicing dan transfer pricing. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

“Semua penjualan hasil komoditas sumber daya alam akan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah praktik-praktik negatif yang telah terjadi sebelumnya,” ungkap Bahlil saat tampil di acara The 50th IPA Convention & Exhibition di ICE BSD pada Rabu, 20 Mei 2026.

Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan baru ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang belum dilaksanakan secara optimal. Ia menggarisbawahi bahwa ini adalah langkah nyata untuk menjalankan mandat konstitusi yang memberikan kontrol lebih besar atas sumber daya alam di Indonesia.

Sementara itu, kebijakan ekspor satu pintu hanya akan berlaku untuk komoditas strategis seperti mineral dan batu bara, sedangkan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak termasuk dalam aturan ini.

Pentingnya Kepastian Regulasi

Dari sudut pandang pemerintah, penting untuk menjaga kepastian regulasi agar aktivitas usaha di sektor migas tetap berjalan normal. Mengingat bahwa mayoritas hasil produksi migas diserap oleh pasar domestik dan ekspor umumnya terikat dalam kontrak jangka panjang.

Di samping itu, sektor hulu migas tidak diwajibkan untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang memberi fleksibilitas tambahan bagi para pelaku industri.

Keberadaan BUMN khusus ekspor ini diharapkan bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, serta meminimalkan potensi kerugian akibat praktik-praktik yang membahayakan perekonomian negara. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak dan kepentingan negara serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button